Kondisi September: Kabut Asap Kembali Meluas Akibat Karhutla di Tengah Kemarau Panjang

Lingkungan Hidup | 10 Sep 2026 | 12:00 WIB
Kondisi September: Kabut Asap Kembali Meluas Akibat Karhutla di Tengah Kemarau Panjang
Ket foto: Data satelit terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia menunjukkan bahwa Kalimantan Barat memiliki jumlah titik api terbanyak di negara ini, yaitu 3.120; diikuti oleh Kalimantan Tengah dengan 2.314 dan Sum

Uwrite.id - Palangkaraya - Musim kemarau yang berkepanjangan memicu kebakaran hutan dan lahan gambut yang semakin meluas di wilayah Indonesia, dari bagian tengah hingga barat. Dampaknya, kabut asap tebal menyelimuti sejumlah kota, visibilitas menurun, serta menimbulkan ancaman bagi kesehatan warga dan kelancaran transportasi.

Berdasarkan data satelit terbaru Kementerian Lingkungan Hidup, Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah titik panas terbanyak, yakni 3.120 titik. Posisi berikutnya ditempati Kalimantan Tengah dengan 2.314 titik, dan Sumatera Selatan dengan 1.500 titik.

Kementerian Kehutanan mencatat sepanjang Juli 2026 saja, luas area hutan dan lahan yang terbakar mencapai sekitar 940 kilometer persegi. Dari angka itu, lebih dari 20 kilometer persegi berada di wilayah Sumatera Selatan. Asap pekat dari kebakaran tidak hanya menutup langit sejumlah kota di dalam negeri, tetapi juga terbawa angin hingga ke Malaysia dan Brunei.

Untuk menangani bencana ini, pemerintah telah mengerahkan lebih dari 24.000 personel pemadam di Sumatra dan Kalimantan. Upaya modifikasi cuaca juga digencarkan, salah satunya dengan teknik penyemaian awan menggunakan taburan garam ke awan potensial hujan.

Sebanyak 30 pesawat diterjunkan untuk penyemaian awan dan pengeboman air di titik api Kalimantan, sementara 22 helikopter dikerahkan di Sumatera. Kendati demikian, angin kencang, cuaca ekstrem, dan kondisi vegetasi yang sangat kering membuat proses pemadaman berjalan sulit.

Di sisi penegakan hukum, Kementerian Kehutanan memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang izin kelola hutan. Pada 25 Agustus lalu, enam pemegang konsesi dikenai tindakan setelah ditemukan lebih dari 15 kilometer persegi lahan terbakar di area kelola mereka di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima di antaranya diperintahkan untuk memperbaiki sistem pengendalian kebakaran dan melakukan pemulihan lahan. Satu perusahaan lainnya mendapat sanksi penangguhan izin akibat kebakaran yang berulang dan meluas.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut aparat akan menempuh jalur pidana bila hasil penyelidikan membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran atau kelalaian dalam pencegahan. Hingga kini Polri telah mengamankan 72 orang yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus karhutla di hutan dan lahan gambut.

Praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar memang sudah lama menjadi kebiasaan di Indonesia. Perusahaan perkebunan dan sebagian petani memilih cara ini karena murah dan praktis. Namun di lahan gambut yang kering, api mudah menjalar dan sulit dipadamkan, sehingga menimbulkan kebakaran besar serta asap yang sangat tebal.

Selain mengganggu jarak pandang dan aktivitas penerbangan maupun transportasi darat, kabut asap juga berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Pada tahun-tahun sebelumnya, polusi asap dari Indonesia bahkan memicu protes dari negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar