Kondisi Kesehatan Nadiem Melemah: Saya Dua Kali Terinfeksi

Hukum | 02 Jul 2026 | 09:32 WIB
Kondisi Kesehatan Nadiem Melemah: Saya Dua Kali Terinfeksi
Jaksa menuntut Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Uwrite.id - Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim, mengatakan ia sempat dirawat lagi di rumah sakit untuk melanjutkan pengobatan. Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah mengenai kondisi kesehatannya, sebelum pembacaan putusan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa 30 Juni 2026 lalu.

"Walaupun hari ini siap datang ke sidang. Saya laporkan dua kali terinfeksi sempat masuk lagi rumah sakit tetapi kami akan memantau proses pemulihan," kata Nadiem di ruang persidangan.

Setelah mendengar keterangan Nadiem, Hakim kemudian menanyakan kepastian mengenai hasil pemeriksaan medis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut. "Operasinya tidak terhambat tapi jelas komplikasi," Jelas Nadiem. 

Diketahui, Jaksa menuntut Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. 

Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem mengganti kerugian negara sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. Menurut jaksa, pengadaan laptop Chromebook pada 2020 hingga 2022 dilakukan untuk kepentingan pribadi dan berimbas pada mutu pendidikan di Indonesia. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar