Kompolnas Angkat Bicara soal Kasus Aipda Nofirman, Minta Jaringan Narkoba Dibongkar

Hukum | 22 May 2026 | 20:33 WIB
Kompolnas Angkat Bicara soal Kasus Aipda Nofirman, Minta Jaringan Narkoba Dibongkar
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam

Uwrite.id - Jakarta — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Lampung Selatan, Aipda Nofirman bin H Muzakki, dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan penanganan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada proses pidana terhadap pelaku semata, melainkan harus disertai pengusutan terhadap jaringan narkotika yang diduga terkait.

“Ya, pertama-tama memang kasus ini harus dituntaskan melalui mekanisme penegakan hukum dan penegakan profesi. Artinya Propam dan pidana. Tapi kalau yang kami dengar ini dari berbagai media, pidananya jalan,” kata Anam saat dimintai tanggapan terkait perkara tersebut.

Menurut Anam, keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara narkotika merupakan persoalan serius karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Karena itu, ia meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh.

“Kami mendukung upaya penegakan tersebut, dan tidak boleh berhenti di pelaku saja, tapi harus dibongkar jaringannya,” ujarnya.

Anam juga mengingatkan seluruh anggota Polri di Indonesia agar tidak bermain-main dengan narkoba dalam bentuk apa pun.

“Kami mengingatkan seluruh anggota Kepolisian di Republik Indonesia untuk tidak boleh main-main dengan narkoba, apa pun alasannya. Karena itu sesuatu yang serius, bisa merusak banyak hal, kehidupan masyarakat, institusi, dan lain sebagainya,” tegasnya.

Meski demikian, Kompolnas tetap mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai telah memproses pidana oknum anggota tersebut.

“Namun demikian, kami juga mengapresiasi langkah-langkah kepolisian untuk melakukan tindakan tegas. Itu terbukti proses pidananya jalan,” kata Anam.

Berdasarkan data pada Sistem Manajemen Penelusuran Perkara (CMS) Kejaksaan RI, Aipda Nofirman tercatat sebagai tersangka bersama seorang pria bernama Umar Ali dalam perkara narkotika jenis sabu. Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Lampung Selatan dan telah memasuki proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan anggota aktif kepolisian. Apalagi, Aipda Nofirman diketahui pernah bertugas di fungsi Provost KSKP Bakauheni, bagian internal Polri yang memiliki tugas pengawasan disiplin dan kode etik anggota kepolisian.

Sebelumnya, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, membenarkan adanya proses hukum terhadap anggotanya tersebut. Namun pernyataannya sempat menjadi sorotan setelah meminta agar perkara itu tidak terlalu diviralkan.

“Sisa pake 5 grm bruto tolong. Ga usah diviralkan karena sudah diproses sesuai prosedur,” tulis Toni Kasmiri dalam pesan WhatsApp kepada wartawan.

Pernyataan itu memicu perdebatan di tengah masyarakat lantaran perkara yang melibatkan aparat penegak hukum dinilai harus ditangani secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar