Komisi Pemberantasan Korupsi menyita Gedung Lampung Nahdliyin Center Lampung

Hukum | 27 Jun 2023 | 17:43 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita Gedung Lampung Nahdliyin Center Lampung

Uwrite.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita Gedung Lampung Nahdliyin Center yang berada di kawasan Kecamatan Rajabasa Raya Kota Bandar Lampung, Pada senin 26 Juni 2023.

Gedung yang dibangun dan diresmikan pada bulan Agustus 2022 lalu, oleh terpidana  mantan Rektor UNILA  Karomani  atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru atau PMB di jalur mandiri tersebut di sita oleh KPK sebagai uang pengganti sebanyak 8 miliar 75 juta Rupiah.

Gedung Lampung Nahdliyin Center

Gedung tersebut diketahui akan di lelang, apabila Karomani tidak mampu untuk membayar uang pengganti dari kasus yang menimpa dirinya.

Kuasa hukum Karomani, Sukarmin menjelaskan bahwa gedung tersebut disita oleh KPK dan nantinya gedung tersebut 
akan di lelang, apabila klienya karomani tidak mampu untuk membayar uang pengganti dari kasus tersebut.

Sukarmin (Kuasa Hukum Karomani) 

"Ya, Gedung tersebut disita oleh KPK, Itu karena sebagai pengganti uang denda yang menjerat klien saya, dan bila ada lebih dari lelang tersebut maka sisa uang tersebut akan diberikan kepada Karomani. " Ujar Sukarmin.

Diketahui mantan rektor UNILA Karomani divonis 10 tahun penjara, dengan denda 400 Juta Rupiah subsider 4 bulan kurungan penjara. serta diminta untuk mengganti uang kerugian negara senilai 8 Miliar 75 Juta Rupiah.

Terpidana Karomani Mantan Rektor UNILA

Sementara dua terdakwa lainya yakni mantan Wakil Rektor 1 UNILA Heriyandi dan Mantan Ketua Senat M Basri divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda masing masing 200 Juta Rupiah.

Kini ketiga terpidana kasus suap dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA, sudah menjalani penahanan di Lapas Rajabasa Kota Bandar Lampung. 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar