Komisi III DPR Setujui Politisi PPP Arsul Sani Jadi Hakim MK
Uwrite.id - Komisi III DPR telah menggelar rapat pleno untuk menentukan salah satu calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari tujuh calon yang ada. Proses ini berlangsung di Gedung DPR, Senayan, dimulai sejak Senin (25/9/23).
Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir mengumumkan bahwa kesembilan fraksi yang hadir sepakat untuk mengusulkan nama politikus PPP, Arsul Sani sebagai pengganti Wahiduddin Adams yang akan memasuki masa pensiun sebagai hakim konstitusi.
"Dari kesembilan fraksi, semuanya menyepakati nama Bapak Arsul Sani. Kemudian, dalam rapat, kami memastikan apakah nama tersebut dapat disetujui," ujar Adies seperti dilansir oleh Kumparan, Selasa (26/9/23).
Adies Kadir juga menegaskan bahwa pemilihan Arsul Sani sebagai hakim MK mendapat dukungan tanpa penolakan dari seluruh fraksi yang hadir.
"Kami mendapati persetujuan dari seluruh fraksi untuk Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR untuk menjadi hakim konstitusi pengganti Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," ungkapnya.
Arsul Sani berhasil mengungguli enam calon hakim lain yang telah mengikuti uji kelayakan, yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.
Setelah diputuskan oleh Komisi III, nama Arsul Sani akan diajukan ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan resmi. Selanjutnya, nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik.
Seleksi ini dilakukan untuk mengisi posisi Hakim Konstitusi yang akan ditinggalkan oleh Wahiduddin Adams, yang masa jabatannya berakhir pada 17 Januari 2024.
Sebagaimana diketahui, Arsul Sani adalah seorang politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), saat ini ia menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI.
Tulis Komentar