Kolaborasi Pemkab Ciamis dan Kejari: Mewujudkan Pengelolaan Desa Sadar Hukum melalui Program Jaga Desa
Uwrite.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ciamis melakukan sosialisasi Program Jaga Desa.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan Aparatur Pemerintahan Desa, termasuk Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta memajukan pengelolaan desa sadar hukum.
Dalam upaya mensukseskan program ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis melibatkan ribuan Aparatur Pemerintahan Desa dari 258 Desa dan 27 Kecamatan se Kabupaten Ciamis untuk mengikuti Penerangan Hukum Program Jaga Desa Tahun 2023.
Acara ini dilaksanakan di aula gedung KH. Irfan Hielmy komplek Islamic Center Kabupaten Ciamis. Rabu (8/11/23).
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, dalam sambutannya, sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Ciamis atas peran aktifnya dalam kegiatan ini.
"Pemahaman yang lebih baik tentang hukum akan membantu aparat desa dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih jelas dan hati-hati, terutama terkait pengelolaan dana desa," ungkapnya.
Herdiat juga menekankan pentingnya memiliki teladan dari Aparatur Pemerintah dan tokoh masyarakat agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam mempercayai hukum dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Kepala desa dan BPD memiliki peran yang sangat vital dan strategis dalam pembangunan desa. Melalui momentum ini kita tentunya bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana," kata Bupati Ciamis.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Ciamis, Rismanto, menyoroti pentingnya tema "Penanganan Perkara Terhadap Pengelolaan Dana Desa" dalam program ini.
Rismanto menganggap tema ini krusial untuk menyamakan persepsi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum (APH), dan Kepala Desa beserta stafnya dalam menangani perkara yang mungkin dihadapi oleh kepala desa terkait pengelolaan dana desa.
"Hal ini penting dibahas karena mungkin saja Kepala Desa menjadi khawatir terhadap pengelolaan dana desa yang disinyalir atau diduga terdapat penyelewengan dana desa, yang kemudian dilaporkan oleh LSM, wartawan, ataupun lainnya," jelasnya.
Rismanto menyatakan bahwa perdebatan tentang pengelolaan dana desa mungkin saja muncul, terutama jika ada dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan oleh LSM, wartawan, atau pihak lain.
Dengan diadakannya program ini, diharapkan kepala desa tidak lagi ragu untuk mengalokasikan anggaran dana desa demi kepentingan masyarakatnya
"Dan seluruh elemen masyarakat, termasuk BPD, dapat turut mengawasi penggunaan dana desa," tukasnya.
Tulis Komentar