Koalisi Rakjat Bantoe Rakjat Kritik Program MBG: Gizi Disebut Gagal, Ekonomi Rakyat Tak Terasa

Uwrite.id - Koalisi Rakjat Bantoe Rakjat (KRBR) melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Mereka menilai, program tersebut belum mampu mencapai tujuan utamanya.
Sekretaris KRBR, Gyan Ferdyana Henukh atau yang akrab disapa Barmex, menyebut MBG sejatinya memiliki tiga pilar utama, yakni pemenuhan gizi, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan ekonomi rakyat.
Namun, menurut dia, implementasi di lapangan belum sesuai harapan.
“Kalau untuk skala nasional, menurut saya pemenuhan gizi sudah gagal. Ada puluhan kasus, bahkan satu kasus bisa ratusan korban,” ujarnya usai audiensi di DPRD Ciamis, Kamis (4/4/2026).
Ia menegaskan, program yang menyasar anak-anak tidak boleh dijalankan tanpa kesiapan matang.
“Anak-anak itu bukan objek percobaan, walaupun alasannya percepatan,” katanya.
Soroti Tenaga Kerja dan Ekonomi
KRBR mengakui, dari sisi penyerapan tenaga kerja, program MBG mulai terlihat. Namun, mereka juga menyoroti adanya konflik ketenagakerjaan, mulai dari upah yang belum dibayar hingga status kerja yang tidak jelas.
Di sisi lain, tujuan peningkatan ekonomi rakyat dinilai belum tercapai.
Menurut Barmex, pelibatan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM yang sedang berkembang, masih minim. Justru, ia menilai ada kecenderungan pihak tertentu yang memiliki akses dan modal ikut mendominasi.
“Ada yang jadi produsen, sekaligus supplier. Ini berpotensi jadi praktik kapitalisasi, bukan pemberdayaan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak program terhadap perputaran ekonomi kecil di masyarakat. Aktivitas belanja warga, khususnya untuk kebutuhan sarapan anak, disebut mulai berkurang sejak program MBG berjalan.
“Biasanya ibu-ibu belanja di warung, sekarang berkurang karena anak sudah makan di sekolah,” katanya.
Singgung Dugaan Pungli
Selain itu, KRBR juga menyinggung adanya laporan dugaan pungutan liar yang melibatkan oknum anggota DPRD Ciamis.
Barmex menyebut, pihaknya menerima informasi terkait permintaan uang sekitar Rp250 ribu per dapur, serta dugaan permintaan lain yang masih dalam proses verifikasi.
Ia menegaskan, data tersebut belum sepenuhnya dipublikasikan karena masih menunggu validasi.
“Saya tidak ingin menyampaikan fakta yang belum benar-benar terverifikasi,” ujarnya.
Meski begitu, ia menilai ada indikasi awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut, baik dari sisi etik maupun hukum.
Buka Opsi Jalur Hukum
KRBR menyatakan akan mengkaji kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, jika tidak ada penyelesaian secara terbuka.
Menurut Barmex, dugaan pungli berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.
“Sekarang masyarakat sudah terbuka, informasi mudah diakses. Kalau ada temuan, silakan disampaikan, kita kawal bersama,” katanya.***

Tulis Komentar