Kisruh! LPPM Diduga Abal-abal, Pengisian Perangkat Desa Sragen Diadukan ke KPK

Uwrite.id - Sragen - Dugaan penggunaan LPPM abal-abal dalam proses seleksi perangkat desa di empat wilayah Kabupaten Sragen pada 2023 memicu laporan resmi ke KPK. Kasus yang mandek selama hampir 3 tahun ini menyorot lemahnya pengawasan birokrasi desa, pengabaian rekomendasi Kejati Jateng oleh dua desa, dan desakan LSM agar integritas rekrutmen perangkat desa segera dipulihkan.
Pengaduan dugaan lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) abal-abal dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Sragen dilayangkan gabungan aktivis LSM Sragen Bersatu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Objek pengaduan tersebut adalah pengisian perangkat desa di empat desa pada tahun 2023. Dua desa, masing-masing di Kecamatan Sumberlawang dan Ngrampal, disebut belum melaksanakan rekomendasi Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah hingga kini.
Pengisian perangkat desa di empat desa tersebut menggunakan LPPM dari Yogyakarta, kata Koordinator LSM Sragen Bersatu, Budi Setyo dalam temu media di Rumah Makan Geprek Sako Sragen, Rabu (12/08).
Tidak pernah bekerja sama dalam pelaksanaan uji kompetensi calon perangkat desa dari Sragen dinyatakan kampus yang bersangkutan, menurut Budi.
Bukti dan acuan bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa di 4 desa diduga bermasalah secara hukum adalah surat dari kampus tersebut, ujar Budi.
Sekretaris LSM GPMS, Sumardi, mengatakan dirinya menjadi pihak yang pertama kali melaporkan dugaan LPPM UGM abal-abal tersebut pada Agustus 2023.
Menurut Sumardi, laporan berawal dari indikasi bahwa lembaga yang disebut sebagai LPPM UGM tidak pernah melaksanakan uji kompetensi calon perangkat desa di Sragen.
"Pada Desember 2023 ada laporan ke Kejakti Sragen sehingga turun tiga rekomendasi. Dua desa di Miri dan Sambungmacan sudah melaksanakan rekomendasi Kejakti sedangkan dua desa di Sumberlawang dan Ngrampal sampai sekarang belum melaksanakan rekomendasi Kejakti," ungkap Budi melengkapi pernyataan Sumardi yang menggambarkan keruhnya keadaan.
Laporan ke Kejakti dan belum ada tindak lanjut hingga akhir 2024 awalnya terjadi pada perkara tersebut, kata Budi. Surat ke KPK terkait pengisian perangkat desa dengan LPPM yang diduga abal-abal dengan membawa sejumlah bukti baru selanjutnya dilayangkan LSM Sragen Bersatu pada 11 Februari 2025.
Keterangan dari para aktivis LSM Sragen Bersatu diminta penyidik KPK pada 22 Februari 2025, ingat Budi.
"Saat itu, saya menceritakan secara kronologis. Kemudian pada Maret 2025, Kejakti menerbitkan tiga rekomendasi kepada Bupati Sragen dengan tembusan Inspektorat Sragen. Isi rekomendasi tersebut menguji ulang terkait dengan surat keputusan atau pencabutan SK perangkat desa dari hasil seleksi yang melibatkan LPPM yang diduga abal-abal; mengembalikan potensi kerugian negara; dan menguji ulang kompetensi terhadap calon perangkat desa di empat desa," jelas Budi.
Penegasan tiga rekomendasi tersebut agar segera dilaksanakan dilakukan Divisi III KPK ke Inspektorat Sragen pada April 2025, kata Budi. Hingga Juli 2025 belum ada tindak lanjut, menurut Budi. Kepastian hukum kemudian dimohonkan Budi bersama tim ke Kejakti.
LSM Sragen Bersatu menilai pembiaran terhadap dua desa yang mengabaikan rekomendasi Kejakti menjadi pintu masuk praktik kecurangan birokrasi desa berulang. Karena itu pengaduan ke KPK tidak hanya menyasar dugaan LPPM abal-abal, tetapi juga mendesak penegakan rekomendasi agar integritas seleksi perangkat desa di Sragen dipulihkan.
Kewenangan terkait empat desa tersebut berada di ranah Pemerintah Kabupaten Sragen, khususnya Bupati Sragen dijelaskan Kejakti kepada Budi.
Penekanan agar dua desa yang belum melaksanakan rekomendasi segera menjalankannya kemudian disampaikan Kejakti kepada Bupati Sragen, lanjut Budi. Dua desa di Sumberlawang dan Ngrampal belum melaksanakan rekomendasi Kejakti hingga sekarang, sebut dia.
Penyampaian bukti baru terkait pengisian perangkat desa kembali dilakukan ke KPK pada 13 April 2026, ungkap Budi.
"Dalam perjalanan di 28 Juli 2026, karena tidak ada tindak lanjut, kami sowan lagi ke KPK memohon adanya kepastian hukum terhadap dua desa. Akhirnya, saya dimintai keterangan, yang intinya rekomendasi sifatnya final dan wajib dilaksanakan," jelas dia.
Pertemuan dengan Bupati Sragen terkait pelaksanaan tiga rekomendasi Kejakti tersebut akan kembali dilakukan KPK ke Sragen pada Agustus ini, ungkap Budi.
Desakan penegakan hukum terhadap pengisian perangkat desa bermasalah di Sragen harus segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi desa. LSM Sragen Bersatu menegaskan akan terus mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum yang jelas.
Persoalan tersebut akan terus dikawal LSM Sragen Bersatu hingga tuntas, demikian dinyatakan oleh Budi. (*)

Tulis Komentar