Kini Nomenklatur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Berakhir Seiring dengan Telah Terbentuknya IKN

Peristiwa | 09 Dec 2024 | 21:28 WIB
Kini Nomenklatur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Berakhir Seiring dengan Telah Terbentuknya IKN
Penamaan provinsi eks DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta, pasca diundangkannya UU DKJ serta UU IKN dan perubahannya, ibu kota negara atau disebut dengan Ibu Kota Nusantara (“IKN”) ditentukan untuk pindah ke Kaltim.

Uwrite.id - Jakarta - Sejarah sempat mencatat ibu kota pernah dipindahkan hampir 4 tahun ke Yogyakarta. Namun, perpindahan itu lebih disebabkan situasi keamanan Jakarta yang makin memburuk dengan kedatangan tentara sekutu yang diboncengi Netherlands Indies Civil Administration (NICA).

Dalam perkembangannya kemudian selama hampir kurun waktu 7 dasawarsa, kedudukan ibu kota RI hanya berada di Jakarta saja. Pada saat pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, barulah ibu kota RI konkrit secara perlahan-lahan akan dipindahkan, seiring dengan dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

Pasca diundangkannya UU DKJ serta UU IKN dan perubahannya, ibu kota negara atau disebut dengan Ibu Kota Nusantara (“IKN”) ditentukan untuk pindah ke Pulau Kalimantan. Hal ini diatur di dalam Pasal 6 ayat (2) UU 21/2023 yang menyatakan bahwa IKN meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 252.660 hektare dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 69.769 hektare.

Presiden Prabowo Subianto telah meneken revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Khusus Daerah Jakarta (UU DKJ). Revisi UU tersebut diberi Nomor 151 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 30 November.

Muncul pertanyaan publik bagaimana status Ibu Kota Negara setelah Prabowo meneken UU DKJ. Apakah masih di Jakarta atau sudah pindah ke IKN, Penajam Paser, Kalimantan Timur.

Pasal 73 DKJ menegaskan bahwa UU DKJ mulai berlaku pada saat ditetapkannya keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN. Selain itu, Pasal 63 UU DKJ juga menegaskan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, yaitu pada tanggal 25 April 2024, Provinsi DKI Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara.

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur daerah khusus ibu kota Jakarta tahun 2024, dinyatakan kemudian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar