Kewajiban Ganti Lahan Hutan Akibat PLTA Upper Cisokan Belum Dilakukan PLN, FK3I Jabar Minta AIIB Lakukan Evaluasi

Lingkungan Hidup | 03 Dec 2023 | 21:44 WIB
Kewajiban Ganti Lahan Hutan Akibat PLTA Upper Cisokan Belum Dilakukan PLN, FK3I Jabar Minta  AIIB Lakukan Evaluasi
PLN belum lakukan kewajiban ganti lahan akibat pembangunan PLTA Cisokan, FK31 Jabar mendesak AIIB lakukan evaluasi. ( Foto : FK31 Jabar )

Uwrite.id - FK3I Jabar meminta PLN untuk segera melakukan kewajiban ganti lahan hutan yang berubah fungsi akibat pembangunan PLTA Upper Cisokan. Menekan pihak pemberi dana, FK3I Jabar sudah mengirim surat kepada AIIB untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi soal pembangunan PLTA Upper Cisokan. 

Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Upper Cisokan merupakan proyek yang dibangun dan dilaksanakan oleh PLN. Proyek ini mendapat bantuan dana dari International Bank For Reconstruction And Development (IBRD) Dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB). Proyek ini sudah berjalan mulai dari tahun 2016. 

Proses pembangunan PLTA Upper Cisokan ini memakan ratusan lahan hutan konservasi. Tercatat, 409 hektare (ha) kawasan hutan konservasi berubah alih fungsi. Sesuai IPPKH Nomer 63/I/IPPKH/PMDN/2016, PLN wajib mengganti 409 ha lahan hutan yang hilang tadi sebesar 2 kali lipat lahan yang dipakai.  

Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia wilayah Jawa Barat (FK3I Jabar) meminta bank pemberi dana PLTA Upper Cisokan, yakni AIIB, untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi kepada PLN. 

“Sehubungan dengan Hal tersebut diatas Maka Kami Mendesak AIIB sebagai Penjamin Dana/Pemodal Pembangunan PLTA Upper Cisokan dan KLHK sebagai Pemegang Regulasi Melakukan Evaluasi dan Klarifikasi Terhadap PT PLN,” tulis FK3I Jaba dalam rilis yang dikirim ke media. 

 

FK3I Jabar pun meminta AIIB juga membuka data soal masalah penggantian lahan hutan yang belum dilakukan. FK3I Jabar menilai AIIB punya tanggungjawab untuk ikut menjaga kawasan hutan sebagai akibat pembangunan PLTA Upper Cisokan.

“Serta membuka seluruh data data Terbaru Yang Menyatakan Pihak PLN akan melakukan Penggantian namun dalam proses yang hanya diucapkan secara lisan serta Membuka Informasi tersebut kepada Seluruh Pihak terkait sebagai bentuk Tanggung jawab Negara dan Perusahaan Negara serta Pemodal dalam Menjaga Keseimbangan Kawasan,Keutuhan Kawasan dan Keadilan Ekologi bagi ekositem di dalam Kawasan hutan baik di lokasi Proyek maupun di lokasi lahan pengganti,” lanjut FK3I Jabar dalam rilis tadi. 

Juru bicara FK3I Jabar, Dedi Kurniawan, mengklaim FK3I Jabar sudah mengirim surat kepada AIIB soal masalah penggantian lahan hutan. 

“ Kami sudah mengirim surat kepada AIIB agar memberikan sikap terkait masalah penggantian lahan hutan akibat PLTA Upper Cisokan ini,” ujar Dedi Kurniawan saat dihubungi via telepon. 

Dedi menegaskan FK3I Jabar kini menunggu balasan surat dalam waktu 7x24 jam. Jika tidak ada balasan juga, FK3I Jabar siap melakukan tindakan hukum terkait masalah penggantian lahan hutan ini.

“ Sesuai aturan, kami menunggu balasan dari AIIB selama 7x24 jam hari kerja. Kalau AIIB masih abai dan tak membalas surat kami, FK3I Jabar akan melakukan tindakan litigasi,” tegas Dedi Kurniawan.***

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar