Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah, Selasa Besok MKMK Umumkan Putusan

Hukum | 03 Nov 2023 | 17:52 WIB
Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah, Selasa Besok MKMK Umumkan Putusan
Ketua MK, Anwar Usman. (Foto: Istimewa)

Uwrite.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie telah membenarkan bahwa Ketua MK, Anwar Usman, terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Menjawab pertanyaan wartawan apakah ipar Presiden Joko Widodo itu terbukti bersalah, Jimly membenarkan.

"Iyalah," kata Jimly dikutip dari Tempo, Jumat, (3/11/23).

Menurut Jimly, Anwar Usman adalah hakim yang paling banyak dilaporkan, dengan 21 laporan yang diajukan terhadapnya. Meskipun pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses semua laporan tersebut, mereka berhasil menyelesaikannya dalam 15 hari.

Jimly menjelaskan bahwa seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor telah selesai, dan saat ini, MKMK hanya perlu memeriksa Anwar Usman sekali lagi pada sore hari ini. Proses selanjutnya adalah merumuskan putusan, yang akan memakan waktu karena harus mempertimbangkan semua laporan secara rinci.

Jimly juga mengungkapkan bahwa bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman sudah lengkap, termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman CCTV, dan surat-menyurat. Dia menyatakan bahwa kasus ini tidak sulit untuk dibuktikan.

"Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Kalau ahli, pelapornya ahli semua. Lagipula kasus ini tidak sulit membuktikannya," ujar dia.

Selain itu, Jimly mengungkapkan adanya masalah internal dalam MKMK, termasuk perbedaan pendapat atau dissenting opinion yang ditarik kembali dan perbedaan pendapat yang bocor ke luar. Hal ini mengindikasikan adanya masalah yang serius dalam institusi tersebut.

Jimly Asshiddiqie juga telah mengidentifikasi tiga kemungkinan sanksi etik yang dapat diberikan kepada para hakim MK yang terbukti melanggar etik dalam putusan mengenai gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres, yaitu teguran, peringatan, dan pemberhentian.

“Kalau di Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly, Selasa, (31/11/23).

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar