Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Mantan Menteri Pertanian

Hukum | 23 Nov 2023 | 00:36 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Mantan Menteri Pertanian
Foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. (Sumber: Tribunnews)

Uwrite.id - Polisi resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, penetapan status tersangka terhadap Firli didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada 22 November 2023, pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya.

"Hasil gelar perkara menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ungkap Ade Safri seperti dilansir oleh CNN Indonesia, Rabu (22/11/23).

Firli Bahuri dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 12 e, pasal 12B, dan pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan sejumlah bukti lainnya.

Uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga menjadi barang bukti dalam kasus ini. Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 6 Oktober, dan surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober. Polisi telah memeriksa hampir seratus saksi, termasuk SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan Firli Bahuri sendiri.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar