Ketua Bawaslu Ciamis Diadukan ke DKPP, Ini Sebabnya!

Hukum | 20 Jul 2024 | 12:18 WIB
Ketua Bawaslu Ciamis Diadukan ke DKPP, Ini Sebabnya!
Kasus dugaan money politic di Ciamis pada Pemilu 2024 masuk babak baru, Ketua Bawaslu diadukan ke DKPP. Foto: ist

Uwrite.id - Kasus dugaan money politic yang terjadi di Desa Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, pada 15 Maret 2024, kini memasuki babak baru.

Tim kuasa hukum dari Eti Nurhayati sebagai pelapor, tidak menerima keputusan Bawaslu Ciamis yang menolak laporan tersebut dan mengadukan Ketua Bawaslu, Jajang Miftahudin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Perwakilan tim kuasa hukum, Elit Nurulita Sari, mengatakan bahwa keputusan Bawaslu Ciamis yang menyatakan kasus money politic di Desa Banjaranyar tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh kepolisian adalah keliru.

Menurut Elit, pihak kepolisian dan kejaksaan sebelumnya menyatakan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur dan dapat dilanjutkan ke penyidikan, sedangkan Bawaslu memutuskan sebaliknya.

"Tim kuasa hukum mempertanyakan keputusan ini, mengingat kepolisian dan kejaksaan adalah bagian dari aparat hukum yang sangat paham tentang hukum, sementara Bawaslu bukan," tegas Elit, Sabtu (20/7/2024) melalui rilis tertulis.

Pelaporan ini, kata Elit, merupakan upaya meraka dalam mencari keadilan melalui DKPP dengan harapan bahwa di sana masih ada orang-orang yang paham hukum.

"Dalam hal ini, tim kuasa hukum menyatakan akan menyiapkan perang data untuk melawan keputusan yang dianggap tidak adil," tambahnya.

Elit menjelaskan, bahwa laporan pengaduan dengan nomor 121-/P/L-DKPP/IV/2024 dan perkara nomor 128-PKE-DKPP/VI/2024 atas nama Eti Nurhayati telah diajukan.

DKPP telah mengagendakan sidang untuk Ketua Bawaslu Ciamis yang akan dilaksanakan pada Selasa, 23 Juli 2024, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KPU Provinsi Jawa Barat.

"Selain itu, Eti Nurhayati diminta untuk hadir sebagai pihak pengadu," jelas Elit.

Elit yakin bahwa pihaknya akan memenangkan kasus ini dan Jajang Miftahudin, selaku Ketua Bawaslu Ciamis akan terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Dia juga menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan mengirimkan softfile dokumen dan alat bukti ke sekretariat DKPP paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan sidang.

Selain itu, mereka juga akan membawa serta menyerahkan 8 rangkap dokumen dan alat bukti primer sebelum sidang pemeriksaan dimulai.

"Kasus ini akan menjadi ujian penting bagi integritas dan kredibilitas Bawaslu Ciamis dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan profesional," tegas Elit.

Lebih lanjut, Elit juga meminta DKPP untuk bertindak transparan dan profesional. 

“DKPP harus bekerja secara profesional. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” imbuhnya.***

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar