Ketika Jalan Rusak Untuk Rakyat, Jalan Tol Milik Konglomerat, Dibawah Pungli Diatas Korupsi
Uwrite.id - UWRITE.ID -- Pemerintah Pusat baru sadar ketika terus menggenjot pembangunan infrastruktur termasuk jalan tol. Namun, tidak dibarengi dengan perbaikan jalan di daerah membuat rakyat marah.
Buktinya, Lampung yang belakangan ini menjadi sorotan publik akibat jalan daerah rusak parah. Kemudian berlanjut ke daerah Jambi hingga Sumatera Selatan dan bahkan Jawa barat hingga daerah-daerah lain yang bermunculan postingan jalan rusak. Beberapa daerah sudah dikunjungi Jokowi mulai dari Lampung, Jambi dan Sumatera.
Namun, daerah lain juga seakan iri ingin dikujungi Jokowi agar perbaikan jalan daerah dimaksimalkan. Djoko Setijowarno Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan MTI Pusat menyebut Sebanyak 52 persen jalan daerah rusak. pemerintah mencoba mengalokasikan tambahan rp 32,7 triliun untuk perbaikan jalan daerah di tahun 2023.
Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 jalan rusak mencapai 174.298 km atau 31,91 persen dari total panjang seluruh Indonesia yang mencapai 546.116 km. Kondisi jalan rusak sedang di Indonesia sepanjang 139.174 km, kondisi jalan rusak 87.454 km dan jalan dalam kondisi rusak berat sepanjang 86,844 km.
"ini bukti kesenjangan pembangunan jalan masih dirasakan masyarakat. terutama jalan banyak yang belum tersentuh yang berbanding terbalik dengan pembangunan dilakukan pemerintah pusat. jalan rusak di daerah seperti sulit tersentuh anggaran pembangunan dari pusat, "jelas djoko dalam keterangannya yang dikutif, senin (22/05/2023).
Jalan Desa Merana, Jalan Tol Semakin Gaspol
Saat ini, pemerintah Presiden Joko Widodo di periode kedua terus menggenjot pembangunan infrastruktur termasuk jalan tol. pembangunan jalan yang merata bisa menjadi penggerak ekonomi.
namun, faktanya kesenjangan masih jauh. di tengah cepatnya pembangunan jalan tol. ada ketimpangan jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi hingga jalan nasional. entah itu rusak atau belum diaspal, hingga kendaraan sulit melintas.
"memang, sudah ada pembagian dalam membangun jalan. tanggungjawab jalan nasional berada di pusat, jalan provinsi tanggungjawab gubernur, dan jalan kabupaten/kota tanggung jawab bupati/walikota, "jelasnya.
"namun, kacaunya tata kelola memperburuk kondisi jalan di daerah. Jika ada anggaran untuk pembangunan infrastrutur jalan, anggaran itu dikorupsi oleh oknum kepala daerah. karena anggaran terbesar dalam apbd adalah membangun jalan, "tandasnya. (*)
Tulis Komentar