Ketidaksesuaian Antara Pernyataan dan Fakta: Kontroversi Kacab PT. Pos Ciamis dalam Rice Cooker Gate

Politik | 28 Jan 2024 | 21:32 WIB
Ketidaksesuaian Antara Pernyataan dan Fakta: Kontroversi Kacab PT. Pos Ciamis dalam Rice Cooker Gate
Kepala Cabang PT. Pos Ciamis, Fahrul (kiri)/Foto: ist

Uwrite.id - Kepala Cabang PT. Pos Indonesia Cabang Ciamis, Fahrul, membantah keterlibatannya dalam memfasilitasi kampanye melalui program pemerintah.

Fahrul menegaskan, jika ada penyalahgunaan program AML untuk kampanye, PT. Pos berkomitmen untuk menghentikannya.

"Kami tidak memfasilitasi calon mana pun untuk melakukan kampanye, kami tidak tahu ada kampanye, jika pun tahu dan AML yang didistribusikan digunakan kampanye saat itu juga pembagian AML akan dihentikan, hingga situasinya aman dari kegiatan kampanye,” katanya. Jumat (26/01/2021).

Fahrul menyatakan bahwa pendistribusian program Alat Memasak Listrik (AML) dari Kementerian ESDM sesuai regulasi dan tunduk pada standar operasional, dengan dokumen yang tercatat dalam aplikasi internal pegawai pos.

“Jadi saat barang diterima oleh yang berhak sesuai undangan yang kami buat, itu didokumentasikan dan masuk aplikasi yang hanya dimiliki pegawai pos,” tegasnya.

Namun, realitas di lapangan tidak sesuai dengan pernyataan Fahrul. Beberapa fakta di lapangan menunjukan, meskipun pegawai pos diduga hadir di tempat pembagian AML, mereka tidak menghentikan distribusi seperti yang dijanjikan oleh Kacab PT. Pos Cabang Ciamis.

Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara pernyataan Fahrul dan situasi sebenarnya terkait pembagian bantuan AML.

Fakta lainnya, ada Caleg yang terang-terangan mengaku dihubungi oleh salah satu pegawai PT. Pos untuk mengambil dan mendistribusikan AML ini.

Fakta ini dipertegas oleh pernyataan salah seorang kepala desa di Kecamatan Cijeunjing yang mengaku bahwa pihak desa hanya mendistribusikan sebagian bantuan AML ini karena sisanya sudah disalurkan oleh seorang Caleg.

Sementara itu, Bawaslu Ciamis sampai saat ini telah mencatat 29 saksi serta dua Caleg dari dua Dapil berbeda yang diduga terlibat pada Rice Cooker Gate ini.

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, mengatakan jika Rice Cooker Gate ada indikasi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)

"Kami sangat hati-hati, karena mengarah ke ranah pidana dan sanksi bagi para pelaku jika terbukti selain dipidana juga bisa dicoret dari pencalegannya,” tegas Jajang.

Jajang mengatakan, Bawaslu akan bertindak sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada tanpa tekanan dan intervensi pihak lain.

"On progress, masih proses. Diawali dengan saya membuat surat tugas kepada komisioner, Pak Samsul dan Ibu Fanny dan sudah bertemu dengan pihak PT. Pos," jelasnya usai menghadiri pelantikan PTPS di Gor Desa Mekarjaya, Minggu (21/1/2024).

"Intinya, ada yang sedang diproses. Sementara, hal Itu adalah informasi yang dikecualikan," terangnya.

Dijelaskan Jajang, hal itu termaktub pada Pasal 18 ayat (2) huruf a Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Nomor 10 tahun 2019 Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Bawaslu yang berbunyi;

PPID wajib mengecualikan informasi yang berkaitan dengan Pemilu dan/atau Pemilihan paling sedikit terdiri atas:

a. Informasi publik yang apabila dibuka dapat menggangu proses pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan/atau Pemilihan;

b. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membuka identitas informan, pelapor, dan/atau saksi yang mengetahui adanya tindak pidana atau pelanggaran Pemilu dan/atau Pemilihan; dan

c. Informasi publik yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengawas Pemilu dan/atau Pemilih, informan, pelapor, dan/atau saksi.***

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar