Kesiapan Pribadi Roy Suryo Hadapi Sidang Praperadilan II Hari Ini, “Saya Optimis,” Ungkap Roy

Uwrite.id - Jakarta - Roy Suryo menyatakan dirinya siap menghadapi sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut akan menguji benar atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Mengenai isi permohonan, Roy menyerahkan penjelasannya kepada kuasa hukum.
"Jadwal praperadilan kedua hari Jumat tanggal 10 Juli. Nanti materi lengkapnya akan disampaikan," katanya.
Ia menambahkan tetap akan mengikuti proses persidangan inti di PN Jakarta Timur.
"Hari ini agenda kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan. Kemudian kita juga akan menjalani perkara pokok di Jakarta Timur," tuturnya.
Di samping itu, Roy menyatakan bahwa tim penasihat hukumnya sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Tapi kemarin, kita mengajukan gugatan PMH di Jakarta Utara terhadap seorang namanya Lecumana," ulasnya.
"Jangan lupa, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat, itu akan ada praperadilan yang kedua," ungkap Roy Suryo usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Ia menyebutkan praperadilan kedua tersebut akan menjadi bagian dari upaya hukum yang masih ditempuh tim kuasa hukumnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melaksanakan sidang praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penetapan tersangka pada Jumat (10/07) pagi hari ini pukul 09.00 WIB.
Roy menilai putusan praperadilan yang dibacakan hakim menjadi awal untuk memperjuangkan proses hukum yang menurutnya lebih baik. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
Namun, hakim menolak permohonan Roy agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah serta permohonan supaya penuntut umum tidak menerbitkan surat perintah penahanan karena dinilai bukan merupakan kewenangan praperadilan. (*)

Tulis Komentar