Keranjang Kuning di Aplikasi TikTok Shop Resmi Hilang, TikTok Pilih Ikut Aturan Pemerintah

Peristiwa | 04 Oct 2023 | 18:25 WIB
Keranjang Kuning di Aplikasi TikTok Shop Resmi Hilang, TikTok Pilih Ikut Aturan Pemerintah

Uwrite.id - Keranjang TikTok Shop resmi menghilang dari aplikasi yang dikelola oleh Byte Dance pada hari Rabu (4/10/23) pukul 17.00 WIB. Tindakan ini dilakukan oleh TikTok sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Biasanya, menu TikTok Shop berada di sebelah kanan menu "Home," serta di kiri "Inbox" dan "Profile" pada aplikasi TikTok. Namun, sekarang menu tersebut telah diganti dengan "Friends." Kejadian ini terjadi setelah pengguna melakukan log out dan log in kembali.

Biasanya, menu TikTok Shop berada di sebelah kanan menu "Home," serta di kiri "Inbox" dan "Profile" pada aplikasi TikTok. Namun, sekarang menu tersebut telah diganti dengan "Friends." Kejadian ini terjadi setelah pengguna melakukan log out dan log in kembali.

Ketika mengunjungi akun TikTok yang biasanya digunakan untuk berjualan melalui TikTok Shop, pengguna tidak lagi menemukan ikon keranjang kuning yang biasa digunakan untuk berbelanja.

Sementara beberapa pengguna masih memiliki menu TikTok Shop, mereka tidak dapat mengaksesnya. Saat menu Shop diklik, muncul pesan kesalahan bertuliskan "Something went wrong. Please try again." (Ada sesuatu yang salah. Tolong coba ulang). Meskipun diulang, laman tetap menunjukkan pesan kesalahan yang sama.

Baca Juga: Tok! Zulhas Resmi Teken Aturan Larang TikTok Shop Cs Untuk Jualan dan Transaksi

Pihak TikTok Indonesia telah memberikan klarifikasi melalui laman berita mereka. Mereka menyatakan, "Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB." tulis Tiktok.

Keputusan Tiktok muncul sebagai respons terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diteken oleh pemerintah pada 26 September 2023. Aturan tersebut mengharuskan pemisahan antara media sosial dan e-commerce, dan melarang eksistensi platform yang menggabungkan keduanya.

Bagi pelaku usaha yang melanggar aturan ini, terdapat sanksi yang ditetapkan dalam pasal 50 hingga 51 yang harus dihadapi. Mereka harus mematuhi regulasi pemerintah untuk beroperasi di Indonesia.

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar