Kepala Disperkimtan OI Elvis Rusdy: Ini Kriteria Bedah Rumah

Peristiwa | 15 Mar 2024 | 15:42 WIB
Kepala Disperkimtan OI Elvis Rusdy: Ini Kriteria Bedah Rumah

Uwrite.id - Ogan Ilir | Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) tahun 2024 telah meng-alokasikan program bedah rumah bagi warga dengan kategori Rumah Tak Layak Huni (RTLH)

Kepala Dinas Perkimtan Ogan Ilir, Elvis Rusdy menjelaskan kriteria rumah layak bedah yang dapat ditindaklanjuti yakni milik sendiri diatas lahan sendiri

“Tentunya rumah yang ingin dibedah milik penerima itu sendiri  dan lahan pribadi,” kata Elvis, Minggu (3/3/2024).

Kategori rumah tak layak huni yaitu lantai tanah, dinding papan, atap dari daun nipah.

“Istilahnya penghuninya tidak aman saat cuaca panas dan hujan,” papar Elvis.

Anggaran Bedah Ruma berasal dari APBD Ogan Ilir Tahun 2024. Dengan anggaran sebesar Rp 300 juta kuota 15 unit rumah penerima manfaat.

Diharapkan rogram bantuan bedah rumah dapat membantu masyarakat dengan rumah Tak Layak Huni dan terkategori Masyarakat miskin.

“Program ini selaras dengan pemerintah pusat dan rogram Bupati OI Panca Wijaya Akbar,” tukas Elvis.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar