Kepala Desa Minta Presiden Jokowi Naikkan Anggaran Dana Desa Rp 5 Miliar Setahun

Peristiwa | 08 Nov 2023 | 17:13 WIB
Kepala Desa Minta Presiden Jokowi Naikkan Anggaran Dana Desa Rp 5 Miliar Setahun
Foto: Para kepala desa (kades) demo di depan gedung MPR/DPR RI, Selasa (7/10/23).

Uwrite.id - Dewan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada Rabu (8/11/2023). Dalam pertemuan tersebut, perwakilan perangkat desa mengajukan usulan peningkatan anggaran dana desa menjadi Rp 5 miliar per tahun.

Dewan Penasehat DPN PPDI, Muhammad Asri Anas, menyampaikan pentingnya kenaikan dana desa hingga mencapai 30% dari dana transfer daerah untuk mendukung kemaslahatan dan kemajuan desa di seluruh tanah air. Sebelumnya, Badan Legislasi DPR telah menyetujui usulan 20% dari dana transfer daerah untuk dimasukkan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Muhammad Asri Anas berharap Presiden setuju dengan usulan tersebut, ia juga menjelaskan bahwa peningkatan dana desa hingga Rp 5 miliar per desa akan memberikan kemajuan yang signifikan bagi desa.

"Kita berharap (dana desa) ada di angka Rp 5 miliar per desa, tapi prinsipnya presiden setuju," ungkap Muhammad Asri dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (8/11/23).

"Ini tentu menjadi kabar baik untuk disampaikan teman-teman 74.000 desa," lanjutnya.

Tak hanya itu, DPN PPDI juga mengusulkan agar pendamping desa merupakan masyarakat asli dari desa tersebut, dengan lingkup kecamatan sebagai batas wilayah.

"Kalau perlu lingkupnya pendamping itu tak boleh keluar dari lingkup kecamatan. Jadi jangan ada pendamping transfer dari kabupaten lain masuk ke atau dari provinsi," tandas Anas.

Menyikapi usulan tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mencatat bahwa dana desa yang dialokasikan dari APBN mencapai Rp 70 triliun untuk 74.954 desa di 434 kabupaten/kota. Pembagian dana desa untuk tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 201/PMK.07/2022, dengan formulasi pengalokasian berdasarkan alokasi dasar, afirmasi, kinerja, dan formula.

Rincian alokasi dasar ditentukan berdasarkan jumlah penduduk desa, dengan jumlah tertinggi mencapai Rp 788.996.000. Alokasi afirmasi diberikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal, sedangkan alokasi kinerja ditentukan berdasarkan penilaian indikator tambahan kinerja desa. Dana desa tertinggi diterima oleh Desa Tenggulun, mencapai Rp 1.919.203.000, sementara secara umum, desa di Indonesia menerima dana sebesar Rp 600-900 juta.

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar