Kepala Bulog Bulukumba Tersangka Kasus Korupsi Beras SPHP

Hukum | 28 Nov 2024 | 18:33 WIB
Kepala Bulog Bulukumba Tersangka Kasus Korupsi Beras SPHP
Kejari Bulukumba ungkap kasus korupsi beras SPHP. Lima tersangka, termasuk kepala Bulog, terancam 20 tahun penjara atas kerugian Rp2,1 miliar ||Ist

Uwrite.id - Kepala Perum Bulog Cabang Bulukumba, EZ (49), resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan penyelewengan penyaluran beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). 

Selain EZ, empat orang lainnya turut diamankan, yaitu R (asisten manajer Bulog), IDT (direktur CV UF), SS (mitra pengadaan pangan), dan S (pengusaha beras asal Kupang).

Dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Kajari Banu Laksmana mengungkap bahwa kasus ini terjadi selama periode Januari hingga September 2024. Penyaluran beras SPHP yang seharusnya mengikuti aturan ternyata diselewengkan oleh para tersangka, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

“Dari total 1,34 juta kilogram beras yang seharusnya disalurkan ke Bulukumba, Sinjai, Bantaeng, dan Jeneponto, hanya 643 ribu kilogram yang sesuai prosedur. Sisanya, sekitar 710 ribu kilogram, disalurkan dengan cara melanggar aturan,” jelas Banu, Kamis, 28 November 2024. 

Modus Operasi Tersangka

Kajari menjelaskan, para tersangka diduga bekerja sama memanipulasi data dan distribusi beras SPHP. EZ, sebagai kepala cabang Bulog, disebut memainkan peran sentral, dibantu oleh R dan mitra-mitranya di lapangan. Skema ini melibatkan pengalihan beras ke pihak yang tidak berhak serta penggelembungan data penyaluran.

Keempat tersangka selain EZ kini ditahan di Lapas Kelas IIA Bulukumba, sementara EZ tengah menjalani proses administrasi untuk penahanan lebih lanjut.

Pasal yang Dikenakan

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Dampak Kasus

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya peran Bulog dalam menjaga stabilitas pangan. Dugaan penyelewengan ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga berpotensi memengaruhi pasokan beras di wilayah Sulawesi Selatan.

“Ini adalah pengkhianatan terhadap upaya pemerintah dalam menstabilkan harga pangan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kajari Banu.

Kejari Bulukumba memastikan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Masyarakat diharapkan bersabar dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. ***

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar