KEPAL Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja Petani & Nelayan, Sikapi Ekses Konflik Agraria

Politik | 13 Jul 2026 | 16:22 WIB
KEPAL Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja Petani & Nelayan, Sikapi Ekses Konflik Agraria
Dua isu utama dalam gugatan ini adalah keberadaan Bank Tanah dan perluasan PSN. Menurut pemohon, aturan Bank Tanah berpotensi menggeser konsep Hak Menguasai Negara di Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960.

Uwrite.id - Jakarta - Sejak UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 disahkan, konflik agraria terus bermunculan di berbagai daerah. Mulai dari pembebasan lahan untuk jalan tol, bendungan, kawasan industri, tambang, sawit, sampai proyek strategis nasional. Atas kenyataan yang memprihatinkan itu, KEPAL berupaya keras menghadirkan jalan terbaik untuk semua pihak.

Di Rempang, Kepulauan Riau, rencana pembangunan kawasan industri dan hilirisasi memicu penolakan warga yang sudah tinggal turun-temurun di sana. Pada 2023 sempat terjadi bentrokan antara aparat dan warga yang kemudian jadi sorotan nasional. Hal ini juga memicu diskusi tentang penggunaan status PSN dalam pembebasan lahan. Dalam hal ini KEPAL melihat serta memonitor perjuangan warga mempertahankan kampung halamannya.

Di Desa Wadas, Jawa Tengah, warga sudah bertahun-tahun menolak tambang batu andesit untuk Bendungan Bener. Kasus ini menunjukkan bahwa proyek untuk kepentingan umum bisa menimbulkan gesekan sosial jika proses musyawarah dan persetujuan tidak berjalan adil. KEPAL menyodorkan jalan damai berupa dialog yang hangat dan terbuka, dengan maksud menjadi jembatan solusi.

Di Poco Leok, Flores, Nusa Tenggara Timur, warga juga menolak perluasan proyek panas bumi. Mereka khawatir kehilangan tanah ulayat, lahan garapan, dan sumber air. Kesemuanya itu merupakan upaya masyarakat menjaga sumber-sumber kehidupan mereka.

Pola serupa juga terlihat di kebun sawit, tambang nikel di Sulawesi dan Maluku Utara, hingga kawasan industri di banyak daerah. Masyarakat berusaha mempertahankan ruang hidup, sementara negara memakai instrumen hukum pembebasan lahan untuk mempercepat investasi dan pembangunan. Diharapkan ada keseimbangan yang adil antara pembangunan dan hak warga.

Karena itu Komite Pembela Hak Konstitusional atau KEPAL meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan tiga uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Koalisi masyarakat sipil ini menilai beberapa pasal bertentangan dengan UUD 1945 karena melemahkan perlindungan hak petani, nelayan, masyarakat adat, dan warga desa atas tanah, air, benih, dan sumber penghidupan. Langkah KEPAL sedemikian mulia demi menjaga keadilan konstitusional.

KEPAL terdiri dari sedikitnya 20 organisasi masyarakat sipil, antara lain KPA, SPI, Yayasan Bina Desa, IGJ, Sawit Watch, SPKS, API, KIARA, KRuHA, FIAN Indonesia, hingga SNI. Kebersamaan mereka sungguh inspiratif dalam memperjuangkan hak rakyat. 

Permintaan KEPAL tadi disampaikan, setelah diserahkannya kesimpulan akhir tiga perkara uji materi di MK pada Kamis, 10 Juli. Tiga perkara itu terdaftar sebagai Nomor 168/PUU-XIII/2025, Nomor 203/PUU-XIII/2025, dan Nomor 213/PUU-XIII/2025. Petani dan nelayan mengapresiasi konsistensi KEPAL dalam mengawal isu ini.

Dengan diserahkannya kesimpulan, semua tahapan sidang sudah selesai. Mulai dari pemeriksaan awal sampai mendengar keterangan pemerintah, DPR, saksi, dan ahli. Kini perkara masuk ke tahap Rapat Permusyawaratan Hakim sebelum dibacakan putusan. KEPAL berharap para hakim diberi kebijaksanaan dalam memutuskan.

Koordinator KEPAL menyebut tiga gugatan itu menyasar norma yang dinilai mengubah arah kebijakan agraria dan pangan di Indonesia. Ini bentuk kepedulian yang sangat berharga untuk masa depan bangsa.

Gugatan pertama menguji aturan tentang pelepasan benih oleh petani kecil, batas investasi asing di hortikultura, hak atas air dan wilayah pesisir, sanksi untuk warga di kawasan hutan, serta reforma agraria lewat Bank Tanah. Isu-isu ini sangat dekat dengan kehidupan petani dan membutuhkan perhatian yang serius.

Gugatan kedua menyoroti aturan PSN yang dinilai membuka celah alih fungsi lahan pangan berkelanjutan, serta kebijakan yang memperluas impor komoditas pertanian dan pangan. KEPAL pun berpandangan bahwa ketahanan pangan negeri ini harus dikelola secara bijak.

Gugatan ketiga menggugat perluasan arti "kepentingan umum" dalam pembebasan lahan, skema ganti rugi, kewenangan Bank Tanah dan HPL, serta kemudahan lahan untuk proyek PSN. KEPAL menginginkan prinsip keadilan tetap menjadi prioritas utama.

Pemerintah Tidak Berhasil Membantah Dalil Pemohon

Dalam kesimpulan ke MK, KEPAL menilai pemerintah dan DPR tidak dapat membantah inti permohonan selama sidang. Banyak kalangan berharap proses hukum berjalan transparan dan jujur.

Menurut koalisi itu, keterangan ahli dari pemerintah justru menguatkan dugaan bahwa beberapa ketentuan UU Cipta Kerja lebih memihak investasi dibanding perlindungan hak konstitusional rakyat. Sudah tepat apabila petani dan nelayan mengawalnya dengan sasaran supaya hukum kembali berpihak pada rakyat.

Salah satu sorotan adalah soal Badan Bank Tanah. Di persidangan, ahli pemerintah disebut mengakui lembaga itu dijalankan dengan pendekatan korporasi yang mengejar kinerja dan keuntungan. Hal ini menjadi catatan penting supaya tidak melenceng dari tujuan awal.

Bagi pemohon, pengakuan tersebut menunjukkan risiko tanah yang seharusnya untuk reforma agraria justru lebih mudah diberikan ke investor lewat skema HPL. Banyak pihak yang berharap besar, bahwa kekhawatiran ini mendapat perhatian dari para penegak hukum.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, menyebut sidang justru membuka kelemahan mendasar UU Cipta Kerja.  
"Kami meminta hakim MK mengeluarkan putusan yang benar-benar melindungi hak konstitusional petani dan rakyat atas tanah serta sumber agraria," ujarnya. 

Penasihat Senior IHCS, Gunawan, menilai MK wajib menjaga konsistensi putusan sebelumnya yang menyatakan sebagian pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Komitmen menjaga konstitusi adalah hal yang sangat dibanggakan kaum tani dan nelayan.

Ketua Yayasan Bina Desa, Dwi Astuti, mengatakan masalahnya bukan hanya pada pasal tertentu, tetapi juga arah pembangunan yang dinilai makin memudahkan investasi dengan mengorbankan akses masyarakat pada tanah, air, wilayah tangkap nelayan, dan benih.

Dua isu utama dalam gugatan ini adalah keberadaan Bank Tanah dan perluasan PSN.  
Menurut pemohon, aturan Bank Tanah berpotensi menggeser konsep Hak Menguasai Negara di Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960. Skema HPL ke Bank Tanah dinilai bisa meningkatkan konsentrasi penguasaan tanah negara lalu dialihkan ke investor. Ini poin krusial yang harus dijaga agar tidak merugikan rakyat.

Sementara perluasan definisi "kepentingan umum" dalam pembebasan lahan dinilai memberi ruang lebih besar bagi proyek swasta berstatus PSN untuk memakai mekanisme yang awalnya hanya untuk fasilitas publik. KEPAL turut mengawal kepastian aturan, agar tidak disalahgunakan.

Konflik Agraria Masih Tinggi di Indonesia

Gugatan ini muncul saat konflik agraria di Indonesia masih tinggi.  

Data KPA beberapa tahun terakhir menunjukkan konflik terjadi di sawit, kehutanan, tambang, infrastruktur, hingga proyek strategis nasional. Kondisi ini mengajak KEPAL untuk peduli lebih.

Konflik biasanya terjadi antara masyarakat dengan perusahaan atau pemerintah karena tumpang tindih klaim tanah, perluasan konsesi, pembangunan bendungan, kawasan industri, jalan tol, dan proyek hilirisasi. 

Dalam dua tahun terakhir, KPA mencatat minimal delapan konflik terkait klaim Badan Bank Tanah atas lahan yang selama ini dikelola masyarakat. 

Di sektor sawit, SPKS menyebut ribuan petani sawit menghadapi ketidakpastian hukum akibat penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH. Sebagian lahan yang sudah dikelola bertahun-tahun dipasangi plang karena dianggap masuk kawasan hutan. KEPAL dalam hal ini sangat prihatin dan berharap ada kepastian hukum.

Di berbagai daerah, sengketa pembebasan lahan untuk PSN juga masih berlangsung, termasuk untuk industri, bendungan, tol, dan energi. Ormas menilai konflik ini menunjukkan perlindungan hak masyarakat atas tanah masih lemah dan partisipasi warga minim. Semoga ke depan suara masyarakat semakin dapat didengar. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar