Kendaraan Dinas Pemkab Lampung utara ditempat Hiburan Malam

Uwrite.id - Sebuah kendaraan minibus berjenis Nissan Xtrail warna hitam menggunakan plat dinas pemerintahan berwarna merah dengan nomor polisi BE 1944 JZ, terparkir di salah satu tempat hiburan malam di Kota Bandar Lampung, pada Sabtu (17/6/2023) malam.
Mobil berplat merah tersebut tengah terparkir di samping lokasi hiburan malam Nudi Eat Drink Leisure yang berada di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Kota Bandar Lampung.
Diduga kendaraan tersebut milik Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara, Hal tersebut dengan nama seri belakang pada plat kendaraan tersebut dengan wilayah Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Namun pada saat dicek pada laman http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/hasil.php , nomor polisi pada kendaraan tersebut tidak terdaftar dihalaman situs milik Bapenda Provinsi Lampung, Sampai saat ini kendaraan tersebut, belum diketahui siapa pemiliknya.

Untuk diketahui, Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi. Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan.
Tulis Komentar