Kementerian ESDM Akan Tindak Tegas Penambang Tanpa Izin Penyuplai Sindikat Emas

Uwrite.id - Kupang - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan distribusi emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia. PPATK mencatat perputaran dana terkait aktivitas ilegal ini mencapai Rp 992 triliun.
Wakil Menteri ESDM Ir. Yuliot Tanjung, SE. menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengonfirmasi temuan tersebut.
"Kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan Deputi Analisa dan Pengawasan di PPATK," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM.
Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan hak negara terpenuhi. Ir. Yuliot Tanjung, SE. menjelaskan, perputaran uang dalam kasus tambang emas ilegal melibatkan banyak pihak dan lapisan transaksi.
"Sehingga mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara. Transaksi keuangan kan sangat detail, di layer pertama kedua, atau itu menggunakan pihak-pihak lain," imbuhnya.
Temuan PPATK Soal Aliran Dana Ilegal
Sebelumnya, Kepala PPATK, Dr. Ivan Yustiavandana, mengatakan perputaran dana ilegal ini terdeteksi selama periode 2023-2025. Nilai transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun.
"Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa dan pulau-pulau lainnya," ungkapnya dalam Catatan Capaian Strategis PPATK.
PPATK juga menemukan indikasi aliran emas hasil PETI ke pasar luar negeri. Praktik ini dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di sektor pertambangan, dengan 27 hasil analisis dan 2 informasi senilai Rp 517,47 triliun.
Belum lama ini, Direktur Jenderal Gakkum Kementerian ESDM, membongkar sindikat ekspor ilegal emas hasil PETi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan sindikat penyelundupan emas ilegal dalam 12 penindakan berbeda sepanjang April hingga Mei 2026. Total 17,55 kilogram emas batangan dan logam mulia senilai Rp45,73 miliar berhasil disita di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan penindakan dilakukan terhadap penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa memenuhi ketentuan ekspor yang berlaku.
"Barang bukti kini kami amankan untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan kadar emasnya," ujar Hengky di Tangerang, Rabu (28/05).
Dari 12 kasus tersebut, 11 pelakunya merupakan Warga Negara Asing asal Tiongkok dan 1 orang WNI. Para pelaku menggunakan beragam modus untuk mengelabui petugas.
Emas disembunyikan di dalam koper, saku pakaian, hingga dibentuk menjadi perhiasan kalung seberat 300 gram. Ada juga yang berupa emas cast bar dan keping emas.
Beberapa kasus besar yang berhasil digagalkan antara lain. Pada 16 April 2026, seorang WNI inisial LCD kedapatan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar dengan tujuan Hong Kong.
Kemudian pada 19 Mei 2026, WNA Tiongkok inisial FH diamankan karena membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kg senilai Rp26,18 miliar.
Keesokan harinya 20 Mei 2026, petugas kembali menangkap WNA Tiongkok XWQ dengan 609 gram emas Rp1,6 miliar dan FCT dengan 680 gram emas Rp1,79 miliar.
Puncaknya terjadi pada 24 Mei 2026, saat petugas sekaligus menggagalkan 7 kasus dengan pelaku WNA Tiongkok.
Kementerian ESDM menegaskan tetap senantiasa akan menindak tegas setiap praktik PETI yang menjadi penyuplai bagi sindikat emas ilegal. Langkah koordinasi dengan PPATK dan aparat penegak hukum terus dilakukan agar negara tidak dirugikan dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)

Tulis Komentar