Ekshumasi Makam Sutrimo, Pihak Febrie Adriansyah Nyatakan Turut Berduka

Uwrite.id - Jakarta - Menyusul ekshumasi yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya di Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, ungkapan turut belasungkawa atas meninggalnya Sutrimo alias Trimo, tercetus dari diri mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dan keluarganya.
Pernyataan disampaikan melalui tim kuasa hukum, Febri Diansyah, Rabu (12/08).
“Kami mendapat pesan dari Pak FA dan keluarga bahwa keluarga diliputi kesedihan dan duka cita mendalam begitu mengetahui kabar meninggalnya Pak Trimo beberapa hari yang lalu. Info dari keluarga, almarhum sakit diabetes sejak lama,” ujar Febri dalam keterangan tertulis.
Sutrimo diketahui meninggal pada Kamis, 23 Juli 2025. Saat itu ia ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Hormati Proses Ekshumasi Polda Metro Jaya
Keluarga Febrie meminta publik tidak berspekulasi terkait penyebab kematian Sutrimo. Mereka mendorong semua pihak menunggu hasil resmi dari penyidikan kepolisian.
Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan ekshumasi terhadap makam Sutrimo di Pemakaman Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/08). Langkah ini diambil untuk mengungkap penyebab kematian.
“Pak FA dan keluarga menghormati penyidikan yang sedang dilakukan Polda. Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai kejadian ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” kata Febri.
Tepis Isu Sutrimo Sebagai Karumga
Kuasa hukum Febrie lainnya, Firman Wijaya, juga meluruskan narasi yang menyebut Sutrimo sebagai kepala rumah tangga Febrie.
Menurutnya, almarhum lebih banyak bertugas menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana. Sutrimo juga kerap pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain, sehingga tidak bekerja secara penuh untuk Febrie.
“Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” tegas Firman.
Firman juga meminta agar kematian Sutrimo tidak dikaitkan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat Febrie. Sebab, almarhum disebut sudah lama menderita sakit diabetes dan rutin berobat.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun. Keluarga berharap peristiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani Pak FA di kejaksaan,” ujarnya.
Dukung Proses Hukum dan Praperadilan
Tim kuasa hukum menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
“Praperadilan merupakan hak asasi setiap warga negara dalam rangka menegakkan hukum yang berkeadilan. Kami berharap tidak mencampuradukkan peristiwa almarhum dengan proses hukum yang berjalan, dan tidak menjadikan peristiwa ini sebagai alat untuk mendelegitimasi praperadilan yang akan segera berjalan,” pungkas Firman. (*)

Tulis Komentar