Kejati Sulut Sita 18 Miliar dan Emas Hasil Geledah 3 Lokasi Terkait 45 Miliar Kerugian Negara dari Tambang Emas PT HWR

Uwrite.id - Manado - Komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR ditegaskan kembali melalui langkah hukum lanjutan.
Seluruh barang bukti berupa uang tunai dan emas yang disita akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait secara terang benderang.
“Kejati Sulut berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi menyelamatkan kerugian negara dan menegakkan hukum di wilayah Sulawesi Utara,” ujar pihak kejaksaan.
Dalam perkembangan hukumnya, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sulut Oikurnia Zega, S.H., M.H., menyatakan kejaksaan akan segera memanggil dan memeriksa secara intensif Jemmy Asiku dan EL alias Ci Gin. Pemanggilan itu dilakukan menyusul temuan baru dari serangkaian penggeledahan.
Saat ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka sejak Juni lalu. Mereka adalah BAT, BDT, dan HJ. Untuk HJ, yang bersangkutan masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan tengah dalam pengejaran.
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir sangat besar. Berdasarkan data resmi Pidsus Kejati Sulut, total kerugian mencapai Rp45 miliar. Rinciannya, kerugian ekologis akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp17 miliar.
Sementara kerugian negara sebesar Rp28 miliar berasal dari penjualan hasil tambang yang dilakukan tanpa sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB.
Untuk memahami latar belakang temuan itu, penyidik mengungkapkan bahwa kasus ini sudah diusut sejak Desember 2025. Aktivitas penambangan ilegal PT HWR diduga berlangsung sejak 2020-2025 di Desa Ratatotok Selatan.
Dari hasil perhitungan ahli, kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang mencapai 43 hektare dengan nilai kerugian ekologis Rp17 miliar. Sementara kerugian negara Rp28 miliar berasal dari penjualan hasil tambang tanpa dokumen RKAB yang sah pada periode 2021-2023.
Lebih jauh dalam proses penyidikan, Kejati Sulut juga membeberkan modus yang digunakan para tersangka. BAT selaku mantan Kadis ESDM Sulut tahun 2019 diduga menyusun studi kelayakan tanpa penyelidikan awal dan eksplorasi, bahkan menggunakan data milik perusahaan lain serta diduga menerima uang Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Sementara HJ selaku Manajer Operasional WNA asal Tiongkok diduga melakukan pengolahan dan penjualan emas tanpa RKAB serta memalsukan data produksi.
Kejati Sulut menyebut penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Penyidikan tersebut menyasar pengelolaan tambang emas PT HWR yang beroperasi di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kasus ini menjadi dasar Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulut melakukan serangkaian tindakan hukum.
Langkah tegas itu diwujudkan dalam operasi penggeledahan serentak pada Rabu, 22 Juli 2026. Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda sekaligus.
Salah satu sasarannya adalah rumah megah di kompleks Bahu Mall, Kota Manado. Sebelumnya tim juga menyisir lokasi kedua di kawasan Taman Parafon, Desa Tateli.
Tahap awal penggeledahan dan penyitaan menyasar gedung ITCenter lantai tiga yang difungsikan sebagai kantor pemasaran.
Lokasi ini diduga kuat menjadi pusat koordinasi administrasi dan perputaran transaksi strategis para pihak yang terlibat.
Dari rangkaian penggeledahan maraton di tiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti bernilai besar.
Petugas menyita uang tunai lebih dari Rp18 miliar beserta sejumlah batang emas yang diduga berkaitan erat dengan praktik kejahatan dalam pengelolaan tambang tersebut. (*)

Tulis Komentar