Kejati Sultra Usut Korupsi Makan Minum Setdaprov Rp 31 Miliar

Uwrite.id - Kendari - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, lewat penyidik pada Asisten Pidana Khusus mengusut dugaan korupsi pada anggaran makan dan minum di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, anggaran Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023, sebesar Rp. 31 M.
Dalam proses penyidikannya, tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, baik dari penyedia barang dan jasa, dalam hal ini salah satu rumah makan di Kota Kendari, panitia lelang, Kepala Bagian Umum, hingga mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sultra Asrun Lio.
“Kami 9 Juli 2026 kemarin, tim penyidik Aspidsus melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Kendari. Kegiatan ini berdasarkan persetujuan izin penggeledahan yang diterbitkan pengadilan dan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Sugeng Riyanta kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 10 Juli 2026.
Salah satu lokasi penggeledahan yaitu rumah makan yang berada di Jalan Malik Raya Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Selain itu, tim pidsus Kejati Sultra juga melakukan penggeledahan di rumah mantan Sekretaris Daerah Pemprov Sultra dan ruangan kerja Bagian Umum Pemprov Sultra.
“Penggeledahan hari itu untuk mencari alat bukti dan barang bukti terkait penyidikan dugaan tipikor penyalahgunaan anggaran makan minum pada Biro Umum Setdaprov Sultra TA 2022 dan 2023,” ujar Kajati Sultra Sugeng Riyanta.
Sugeng Riyanta memaparkan total anggaran belanja makan dan minum pada periode tersebut mencapai Rp31 miliar. Rinciannya, sebesar Rp17 miliar pada tahun anggaran 2022 dan Rp14 miliar pada tahun anggaran 2023.
Dalam operasionalnya, tim penyidik Aspidsus menemukan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan untuk merugikan keuangan negara. “Modus korupsi, belanja makan fiktif, cashback, dan penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan yang menguntungkan penyelenggara negara,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan awal, Kejati Sultra mengidentifikasi nilai kerugian negara sementara mencapai Rp5 miliar yang bersumber dari praktik cashback. Sugeng menyebut angka itu masih bisa bertambah.
Saat ini, Korps Adhyaksa masih menunggu hasil perhitungan menyeluruh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Nilai kerugian awal kisaran Rp5 miliar berupa cashback, sedang nilai kerugian keseluruhan masih dalam proses penghitungan oleh auditor,” tutur Sugeng. (*)

Tulis Komentar