Kejati Lampung Ungkap Dugaan Mark Up Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Lampung

Hukum | 13 Jul 2023 | 01:41 WIB
Kejati Lampung Ungkap Dugaan Mark Up Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Lampung

Uwrite.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung menemukan dugaan potensi kerugian keuangan negara mencapai rp 7,7 miliar dalam anggaran perjalanan dinas dari anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Lampung tahun 2021 yang bersumber dari APBD.

Kejaksaan Tinggi Lampung menduga adanya mark up pada bill hotel fiktif yang dilampirkan dalam surat perjalanan dinas atau SPJ anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Anggaran Tahun 2021//

Temuan tersebut berdasarkan nama tamu yang tercantum dalam bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ dan diketahui tidak pernah menginap di hotel tersebut.

kejanggalan lainnya, penyelidik juga menemukan ada anggota dewan yang menginap di satu kamar. namun, bill yang dilampirkan di spj dibuat lebih dari satu kamar.

Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan bahwa dalam penyelidikan, Kejati menemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 7.788.539.193.

Hutamrin/ asisten pidana khusus (aspidsus) kejati lampung

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan terkait anggaran perjalanan dan penginapan sejumlah Anggota DPRD Tanggamus Tahun 2021 yang bersumber dari APBD. Anggaran penginapan diperuntukkan bagi pimpinan DPRD sebanyak 4 orang dan anggota DPRD sejumlah 41 orang. 

Dengan rincian jumlah anggaran perjalanan dinas yang diselidiki tersebut yakni Rp 14.314.824.000 atau Rp 14,3 miliar. sedangkan jumlah realisasinya sebesar Rp 12.903.932.984 atau rp 12,9 miliar.

 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar