Kejati Lampung Intervensi Kerja Jurnalis, AJI Bandar Lampung Mengecam: Pers Harus Bebas Dari Intervensi!!

Peristiwa | 13 Jul 2023 | 17:01 WIB
Kejati Lampung Intervensi Kerja Jurnalis, AJI Bandar Lampung Mengecam: Pers Harus Bebas Dari Intervensi!!
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.

Uwrite.id - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra Adnyana, meminta agar berita terkait dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tidak diterbitkan atau ditarik setelah ekspos dan rilis resmi kasus tersebut.

"Mohon ijin rekan-rekan media atas perintah pimpinan terkait dengan Konferensi Pers tadi siang terkait sekretariat DPRD Tanggamus, jangan dulu dinaikin beritanya dikarenakan terkait dengan kondusivitas daerah. Mohon kesediaan rekan-rekan yang sudah tayang beritanya untuk ditarik kembali, atas kerjasamanya saya ucapkan terimakasih. Mohon kerjasamanya ya rekan-rekan media," kata I Made Agus Putra Adnyana, melalui grup Whats App Media Kejati Lampung, Rabu, 12 Juli 2023, pukul 15.26 WIB.

Selain melalui grup WhatsApp, I Made Agus juga mengirimkan pesan pribadi dengan konten yang sama kepada wartawan.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah merilis secara resmi bahwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus telah naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Hasil audit sementara menunjukkan bahwa dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tersebut merugikan negara sebesar Rp7,7 miliar dari total realisasi anggaran sebesar Rp12 miliar.

Pihak Kejati menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak Februari 2023. Setelah menemukan bukti dugaan korupsi dan potensi kerugian negara dalam perjalanan dinas 45 anggota DPRD Tanggamus, kasus ini kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, mengutuk segala bentuk penyensoran dan intervensi terhadap kerja jurnalis. Menurutnya, kebebasan pers dijamin oleh undang-undang.

“Pers harus bebas dari segala bentuk intervensi dan kepentingan apapun. Sebab, pers bekerja untuk kepentingan publik. Jadi, permintaan untuk menarik berita tersebut sama dengan mengebiri hak publik,” ujar Dian Wahyu, dikutip dari Aji.or.id, Kamis, 13 Juli 2023.

Permintaan untuk menarik berita juga dianggap sebagai sensor terhadap pers, yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tenBenas tang Pers. Pelanggaran tersebut dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.

Dian menyatakan bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam demokrasi dan kebebasan berpendapat. Melalui kebebasan pers, tindakan korupsi, ketidakadilan, dan pelanggaran hak asasi manusia dapat terungkap dan diperjuangkan.

Sementara itu, konferensi pers dan siaran pers merupakan sumber informasi yang penting bagi masyarakat. Media memiliki tanggung jawab untuk menyajikan fakta kepada publik.

“Jika terdapat narasumber yang merasa tidak puas dengan suatu berita, mereka memiliki hak untuk memberikan hak jawab atau koreksi kepada media yang telah mempublikasikan berita tersebut,” kata Dian.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar