Kejati Jambi Sebut Muhammad Awaljon Sudah Dicopot dari Kejaksaan: Cuci Tangan Berjamaah Dimulai

Uwrite.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memberikan respons terkait kasus viral yang melibatkan seorang siswi SMP negeri di Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi sekaligus merangkap jabatan sebagai Jaksa Kejaksaan Negeri Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra ke polisi gara-gara mengkritik Pemkot Jambi.
Kejaksaan Tinggi Jambi menyatakan bahwa Muhamad Gempa Awaljon Putra yang telah melaporkan siswi tersebut telah dicopot dari jabatannya.
"Sehubungan dengan pemberitaan di media sosial mengenai Jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MM yang menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi sebagai pihak yang melaporkan siswi SMP Negeri 1 Jambi (anak SFA) ke Polda Jambi terkait dengan kritik terhadap Pemerintah Kota Jambi, perlu kami sampaikan bahwa Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH, sejak tanggal 3 Februari 2023 setelah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023.” kata Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth, dikutip dari Detik, Selasa (6/6/2023).
Nophy menjelaskan bahwa tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pelapor terhadap siswi SMP Negeri 1 Jambi (anak Syarifah Fadiyah Alkaff) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi. Oleh karena itu, menurut Nophy, laporan tersebut tidak terkait dengan Kejaksaan.
"Bahwa sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam jabatan sebagai Jaksa, melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi. Dengan demikian, tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan," jelas Nophy.
Nophy juga menyatakan agar tindakan yang dilakukan oleh Gempa tidak dikaitkan dengan Kejaksaan. Penegakan hukum terkait kasus ini menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum terkait di kepolisian.
Pernyataan Kejati Jambi dipertanyakan akun twiter @Partaisocmed.
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi itu pun telah menjadi sorotan warganet. Sebuah postingan di akun Twitter @PartaiSocmed menuding penjelasan yang diberikan oleh Kejati Jambi sebagai upaya cuci tangan dari pihak Kejaksaan.
"Cuci tangan berjamaah pun dimulai," tulis akun @PartaiSocmed, Selasa (6/6/2023).
Dalam postingan tersebut, akun @PartaiSocmed tidak hanya menyindir penjelasan Kejati Jambi, tetapi juga mengungkapkan aturan terkait rangkap jabatan, khususnya penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di luar instansi. Terdapat dua poin penting yang dibahas dalam postingan tersebut.
Poin pertama mengacu pada Pasal 6 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa pemimpin instansi pemerintah tidak berwenang mengangkat PNS yang diperbolehkan meminta penugasan PNS dari instansi lain. Menurut @PartaiSocmed, Walikota Jambi memiliki kewenangan mengangkat PNS, sehingga seharusnya tidak boleh meminta PNS dari instansi lain. Argumen ini menunjukkan bahwa penugasan PNS di luar instansi harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh sembarangan.
"Aturan penugasan PNS diluar instansi. Pasal 6 Peraturan BKN No 1 2020, hanya instansi pemerintah yang pimpinannya tidak memiliki wewenang mengangkat PNS yang boleh meminta penugasan PNS dari instansi lain. Walikota Jambi punya wewenang mengangkat PNS, jadi tidak boleh minta PNS dari instansi lain," tulis @partaisocmed.
Poin kedua, @Partaisocmed juga membahas dokumen pertimbangan teknis yang harus ada sebelum PNS dari instansi lain di-SK-kan. Dokumen tersebut harus diterbitkan dan ditandatangani oleh Badan Kepegawaian Negara, yang memberikan persetujuan terhadap penugasan PNS di luar instansi asalnya.
Selain itu, @PartaiSocmed juga menekankan bahwa BKN biasanya menolak permintaan penugasan PNS jika tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat PNS. Hal ini dilarang bahwa penugasan PNS yang tidak memenuhi persyaratan bisa menjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
"Sebelum meng-SK-kan PNS dari instansi lain, harus ada Dokumen Pertimbangan Teknis yang di terbitkan dan di tanda tangani Badan Kepegawaian Negara yang isinya menyetujui penugasan PNS di luar instansinya, apakah dokumen ini sdh ada? Biasanya di tolak BKN jika meminta punya kewenangan mengangkat PNS." tulisnya.
Tulis Komentar