Kejari Kota Cirebon Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Aset

Uwrite.id - Cirebon - Kejaksaan Negeri Kota Cirebon melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan dan pengalihan hak atas aset milik Perusahaan Daerah Pembangunan Kota Cirebon.
Eksekusi dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026 sore, setelah sebelumnya jaksa penuntut umum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 28 Juli 2026.
Aset yang menjadi objek perkara terletak di Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian publik karena menyangkut aset daerah dengan nilai ekonomi yang signifikan.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari dua putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Nomor 6429 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 Desember 2024 atas nama Ofian Ismana dan Putusan Nomor 6430 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 Desember 2024 atas nama M. Firman Ismana.
Dalam amar putusan terhadap Ofian Ismana, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun. Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5.108.000.000. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Selain itu, terpidana dikenakan pidana denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.
Adapun terhadap M. Firman Ismana, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun. Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9.512.000.000 dengan ketentuan subsider satu tahun penjara apabila tidak dipenuhi. Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300.000.000 dengan subsider tiga bulan kurungan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses berjalan lancar.
“Para terpidana bersikap kooperatif untuk menjalankan eksekusi putusan tersebut,” ujar Roy, Kamis 6 Agustus 2026.
Setelah proses administrasi eksekusi selesai, kedua terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung Kebonwaru untuk menjalani masa pidana sesuai putusan pengadilan.
Eksekusi ini menandai selesainya rangkaian proses hukum dalam perkara tersebut, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan di pengadilan tingkat pertama dan banding, hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan daerah akan terus dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Tulis Komentar