Kejar Tersangka Baru, Korupsi Mafia Tanah di Belitung Picu Kerugian Negara Rp30 Miliar

Hukum | 18 Aug 2026 | 06:41 WIB
Kejar Tersangka Baru, Korupsi Mafia Tanah di Belitung Picu Kerugian Negara Rp30 Miliar
Empat tersangka kasus dugaan korupsi mafia tanah di kawasan IUP PT Timah resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejari Belitung menyebut peluang munculnya tersangka baru masih terbuka. [Ilustrasi]

Uwrite.id - Tanjungpandan - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah di kawasan IUP PT Timah Tbk di Belitung diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

Seiring pelimpahan empat tersangka ke tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung masih membuka peluang penetapan tersangka baru.

Peluang munculnya tersangka baru apabila dalam persidangan nantinya terungkap fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Proses hukum kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Kejari Belitung melaksanakan pelimpahan tahap II pada Selasa (28/07). Dalam proses tersebut, empat tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan pelimpahan tersebut, perkara selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Dalam waktu dekat, keempat tersangka akan diberangkatkan ke Pangkalpinang untuk menjalani proses persidangan.

Sementara itu, para tersangka masih dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan sebagai tahanan jaksa selama 20 hari setelah pelaksanaan pelimpahan tahap II.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung, Dr. Teuku Panca Adhyaputra, mengatakan seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Oleh karena itu, perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

"P21 dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. Keempat tersangka akan menjadi tahanan jaksa selama 20 hari ke depan. Setelah itu, jika seluruh administrasi telah selesai, langsung kita kirim ke Pangkalpinang," kata Teuku Panca, Selasa (28/07).

Kejari Belum Tutup Peluang Tersangka Baru

Meski perkara telah memasuki tahap penuntutan, Kejari Belitung belum menutup peluang adanya tersangka baru.

Menurut Teuku Panca, hingga kini penyidik baru menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni FR, ZL, SY, dan BD.

Namun, jumlah tersebut masih bisa bertambah apabila dalam persidangan ditemukan fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. "Kita lihat saja nanti pada saat persidangan," ujarnya.

Bermula dari Dugaan Penguasaan Lahan IUP PT Timah

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan penguasaan lahan di kawasan IUP PT Timah Tbk di Kecamatan Tanjungpandan.

Selama penyidikan, penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga pendapat ahli yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Empat tersangka kemudian ditetapkan melalui surat penetapan tersangka tertanggal 30 Maret 2026. Status tersebut diumumkan Kejari Belitung dalam konferensi pers pada 31 Maret 2026.

Penyidik menduga para tersangka menguasai lahan melalui penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan IUP PT Timah Tbk.

Dari praktik tersebut, mereka diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dalam penerbitan dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut.

Kerugian Negara Diperkirakan Rp30 Miliar

Dalam proses penyidikan, Kejari Belitung telah melakukan upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,664 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita lahan seluas sekitar 103 hektare yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Akibat dugaan tindak pidana korupsi itu, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor beserta perubahan-perubahannya.

Persidangan Jadi Penentu

Persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik mafia tanah di kawasan IUP PT Timah Tbk.

Selain menguji alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, persidangan juga berpotensi membuka fakta hukum baru yang mengarah pada pihak-pihak lain.

Karena itu, Kejari Belitung memastikan peluang penambahan tersangka masih terbuka apabila ditemukan bukti yang cukup selama proses persidangan berlangsung.

"Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar," pungkas Teuku Panca. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar