Kejam! Nenek 83 Tahun Dilaporkan Tetangganya ke Polisi Dituduh Mencuri 20 Butir Kelapa

Hukum | 03 Jul 2023 | 12:44 WIB
Kejam! Nenek 83 Tahun Dilaporkan Tetangganya ke Polisi Dituduh Mencuri 20 Butir Kelapa
Nenek Jaenab 83 Tahun (kanan) yang dituduh tetangganya mencuri 20 kelapa dan dilaporkan polisi.

Uwrite.id - Sebuah video yang menampilkan seorang nenek berusia 83 tahun dari Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, telah viral dibeberapa media sosial.

Berdasarkan penelusuran Uwrite.id dari beberapa sumber, Nenek tersebut bernama Jaenab yang dituduh mencuri 20 butir buah kelapa dan dilaporkan ke polisi oleh tetangganya yang bernama Asmad (47).

Mirisnya, peristiwa ini bermula ketika Nenek Jaenab meminta anaknya, Julia, untuk mengambil buah kelapa dari pohon miliknya. Julia kemudian meminta bantuan seorang pria bernama Hairul, yang merupakan penghuni kos di tempat pelapor untuk memanjat dan memetik buah kelapa tersebut. Namun, Julia justru dituduh mencuri kelapa dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 18 April 2023 lalu oleh Asmad.

Nenek Jaenab merasa kebingungan mengapa dirinya tidak dilaporkan sebagai peminta kelapa, padahal ia lah yang meminta Julia untuk mengambilnya. Nenek Jaenab juga menduga bahwa ini hanyalah salah paham dan Hairul keliru dalam memetik kelapa dari pohon yang dimaksud.

Dalam video yang tersebar luas di media sosial, terlihat Nenek Jaenab mendatangi pohon kelapa bersama dengan seorang pengacara yang siap membantunya. Dalam penjelasannya, Nenek Jaenab menyebut bahwa sebagian tanahnya telah dijual dan dibeli oleh pelapor (Asmad). Pohon kelapa tersebut sebenarnya merupakan batas antara tanah milik pelapor dan tanah milik Nenek Jaenab yang telah ditanami keluarganya sejak lama.

"Ini tanah nenek semua berdasarkan surat ini ya?" tanya Jelani Christo, S.H., M.H., pengacara yang mendampingi Nenek Jaenab, sembari memeriksa surat tanah miliknya.

"Jadi yang sebagian ini nenek jual kepada yang melaporkan nenek ya? yang sebagian milik nenek ya?" tanya Jelani.

Nenek Jaenab mengiyakan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya.

Pengacara Jelani Christo menyatakan kesiapannya untuk mendampingi dan membela Nenek Jaenab secara hukum. Jika pihak pelapor tidak bersedia untuk berdamai, pihak Nenek Jaenab siap menyiapkan pengacara guna menyelesaikan masalah ini secara hukum.

"Kita siap untuk melakukan pendampingan, membela nenek secara hukum. Kalau dia tak mau damai, kita siapkan pengacara" ucap Jelani Christo sembari memberikan semangat pada Nenek Jaenab.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar