Kejaksaan Tinggi Jateng Sikapi Penolakan Pemeriksaan dan Pulbaket atas SPPG-SPPG Kelolaan Polda di Jawa Tengah

Hukum | 11 Jul 2026 | 14:58 WIB
Kejaksaan Tinggi Jateng Sikapi Penolakan Pemeriksaan dan Pulbaket atas SPPG-SPPG Kelolaan Polda di Jawa Tengah

Uwrite.id - Semarang - Soal beredarnya aturan dari Polda Jateng yang melarang anggotanya memenuhi panggilan kejaksaan negeri untuk dimintai keterangan soal pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG); Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono kini buka suara. Dirinya menyebut saat ini pihaknya sedang fokus mengumpulkan data kegiatan seluruh SPPG di Jateng.

Ditemui di Kota Semarang, Kamis (09/07), Arfan menegaskan pihaknya tidak pernah melayangkan panggilan pemeriksaan kepada personel Polri. 

"Di kami tidak ada pemanggilan untuk pemeriksaan. Berdasarkan surat perintah tugas, yang kami lakukan adalah pengumpulan data dan keterangan secara on the spot ke seluruh SPPG di Jawa Tengah. Sasarannya bukan hanya SPPG milik Polri, tapi semua SPPG," jelasnya.

Ia juga menanggapi santai terkait perintah internal Polda Jateng agar anggotanya tidak datang memenuhi panggilan kejaksaan terkait SPPG. "Ya monggo saja. Tapi faktanya sampai saat ini kami tidak melakukan pemanggilan ataupun pemeriksaan. Kegiatan kami hanya pendataan, pengumpulan data, keterangan, dan on the spot. Tidak ada pemanggilan," ujar Arfan.

Menurutnya, kegiatan pendataan ini merupakan instruksi dari pusat. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut pengusutan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). "Tujuannya tentu agar di daerah tidak terjadi hal serupa," katanya.

Proses penghimpunan data SPPG di wilayah Jateng, lanjut Arfan, dilaksanakan oleh masing-masing kejaksaan negeri (kejari). Fokus pendalaman datanya meliputi aktivitas SPPG bersangkutan, termasuk proses pengadaan barang maupun produk. "Ini masih on progress. Jumlah SPPG-nya memang banyak," ujarnya.

Ia menambahkan, sejauh ini baru belasan SPPG yang sudah didata oleh kejari di Jateng. Nantinya, hasil pendataan dan keterangan yang terkumpul akan diserahkan ke pimpinan untuk dianalisis. Setelah itu baru akan ditentukan langkah atau tindak lanjut selanjutnya.

Sebelumnya, Polda Jateng mengeluarkan perintah kepada seluruh personelnya agar tidak memenuhi panggilan dari kejari untuk diperiksa atau dimintai keterangan terkait pengelolaan SPPG di program MBG. Dalam surat edaran itu juga disebutkan, jika pemeriksaan memang harus dilakukan, maka pelaksanaannya wajib di mapolres masing-masing daerah.

Surat perintah tersebut beredar melalui pesan berantai WhatsApp. Surat yang ditandatangani Kasubbidpaminal Bidang Propam Polda Jateng itu ditujukan kepada para Kasipropam dan seluruh personel Polri. Tembusannya juga dikirim ke Kabid Propam serta pejabat utama Bidang Propam Polda Jateng.

Dalam surat itu tertulis: "Disampaikan kepada seluruh Kasipropam dan personel Polri Polda Jateng, terkait banyaknya pengurus/pengelola SPPG Polri yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri baik secara lisan maupun tertulis maka dari itu petunjuk pimpinan adalah sebagai berikut: 

1. Agar tidak ada lagi personil/anggota Polri yang menghadiri panggilan oleh Kejaksaan Negeri di wilkumnya tanpa prosedur pendampingan yang sah," demikian isi surat itu, yang diperoleh Kamis.

Surat tersebut memuat 10 butir inti persoalan. Salah satunya menegaskan jika pemeriksaan oleh kejari tidak bisa dihindari, maka harus dilakukan di Mapolres dan didampingi Satker Bidpropam, Itwasda, serta Bidkum.

Poin lain memerintahkan Kasipropam untuk mendata ulang SPPG yang dikelola pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya, baik yang bertugas di Polda Jateng maupun di luar Jateng. "Apabila SPPG yang dikelola secara pribadi oleh anggota Polri dan keluarganya dipanggil oleh Kejari agar dilaporkan juga kepada Kabidpropam termasuk materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kejaksaan," demikian bunyi butir keempat.

Disamping itu, Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng juga menginstruksikan agar setiap ruang pelayanan publik di satuan kerja dijaga oleh provos. "Pastikan tidak ada tempat pelayanan publik Polri yang dilakukan OTT oleh orang-orang yang tidak berkepentingan," tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengonfirmasi surat perintah yang dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidang Propam Polda Jateng dengan seluruh butirnya tersebut seperti tersebar di WhatsApp. Menurut Artanto, perintah tersebut diedarkan dua hari lalu. 

Artanto menjelaskan, bahwa perintah tersebut merupakan pengingat kepada seluruh jajaran agar tertib administrasi dan prosedur, termasuk ketika ada panggilan dari kejaksaan. "Pada prinsipnya kita mendukung proses dari institusi manapun yang melakukan pemeriksaan, dan kita di sini tentunya harus tertib administrasi. Jadi pada waktu mau memeriksa kan harus ada undangan, ada panggilan, atau ada surat. Kemudian kita juga ada prosedur pendampingan hukum kepada anggota Polri yang di lapangan," ucapnya. 

Ketika ditanya apakah penerbitan perintah tersebut berlatar adanya pemeriksaan terhadap SPPG Polri di Jateng, Artanto tak memberi penjelasan lugas. "Pada prinsipnya semua kegiatan atau prosedur itu harus kita ingatkan kepada jajaran. Dalam kasus apapun, pihak Propam harus sering mengingatkan jajaran dan jangan sampai terlena," ujar Artanto. 

Artanto mengaku, tak tahu-menahu perihal ada berapa SPPG Polri di wilayah Jateng. Dia pun belum memperoleh laporan atau data soal apakah ada dan berapa banyak pengelola SPPG Polri di Jateng yang sudah diperiksa kejaksaan. 

Dia kembali menekankan, poin-poin perintah yang dikeluarkan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jateng merupakan pengingat agar para personel Polri di Jateng tertib administrasi. "Saya kira ini suatu hal yang normatif saja. Kita berikan imbauan kepada personel kita yang di lapangan," ungkap Artanto. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar