Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Terpidana Korupsi PT Asabri, Benny Tjokro di Wonogiri

Hukum | 27 Jul 2023 | 22:17 WIB
Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Terpidana Korupsi PT Asabri, Benny Tjokro di Wonogiri
Pantai Sembukan, Paranggupito, Wonogiri. (Foto: Istimewa)

Uwrite.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menyita aset tanah milik terpidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Benny Tjokrosaputro, yang terletak di tiga desa wilayah Kecamatan Paranggupito, Wonogiri. Aset tanah tersebut rencananya akan digunakan untuk mendukung pariwisata di kawasan tersebut.

Tanah yang akan disita Kejagung berlokasi di Desa Gudangharjo, Desa Gunturharjo, dan Desa Paranggupito, Kecamatan Paranggupito. Saat ini, proses pemetaan sedang dilakukan sebelum dilakukan sita eksekusi.

Dilansir dari Solopos.com, Kamis (27/7/23), Kepala Desa Paranggupito, Dwi Hartono, membenarkan kebenaran rencana penyitaan tersebut. Ia mengatakan bahwa tanah itu berdekatan dengan Pantai Sembukan dan awalnya dimiliki oleh warga setempat.

"Ada ratusan hektare, persisnya berapa saya belum tahu. Itu ada di tiga desa. Kalau luas tanah Batik Keris yang di Desa Paranggupito sekitar 100 hektare,” kata Dwi.

Ceritanya, pada tahun 1989, tanah tersebut dibeli oleh PT Batik Keris, perusahaan milik keluarga Benny Tjokro dengan harga Rp100 per meter persegi. Rencananya, tanah tersebut akan digunakan sebagai area wisata yang dikelola oleh perusahaan tersebut. Namun, hingga saat ini, rencana tersebut belum terealisasi dan tanah tersebut belum dikelola oleh PT Batik Keris.

Selama ini, beberapa lokasi tanah tersebut dimanfaatkan oleh warga untuk kegiatan pertanian, seperti menanam palawija dan tanaman keras. Dwi berharap bahwa setelah penyitaan tanah milik Benny Tjokro dilakukan, tanah tersebut masih tetap bisa dimanfaatkan oleh warga, terutama untuk kegiatan pertanian, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Endang Darsono, juga menjelaskan bahwa proses pemetaan dan pengukuran aset tanah masih berlangsung sebelum dilakukan penyitaan. Total luas aset tanah diperkirakan mencapai 350 hektare atau setara dengan 490 lapangan sepak bola standar internasional. Penyitaan ini berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2021 yang sudah inkrah.

"Aset tanah itu masih dalam proses pengukuran. Luas totalnya diperkirakan seluas 350 hektare,” kata Endang, Rabu (26/7/23).

Benny Tjokro sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp22,788 triliun dari pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri pada 2012-2019 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meskipun tidak dijatuhi hukuman penjara dalam kasus ini karena sudah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya, Benny dijatuhi pidana uang pengganti senilai Rp5,733 triliun dengan memperhitungkan barang bukti berupa 1.069 bidang tanah dan bangunan untuk negara.

Kejagung bersama Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Wonogiri bekerja sama dalam mengukur aset tanah tersebut. Pelaksanaan sita eksekusi akan dilakukan setelah proses pemetaan selesai.

“Untuk sita eksekusi tanah di tiga desa itu kami tunggu tindak lanjut dari Kejagung,” ujar dia

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar