Kejaksaan 4 Kali Kembalikan Berkas Leo Serukan Terbitkan SP3! Tarik Ulur Kasus Firli Bahuri vs PMJ
Uwrite.id - Jakarta - “Unus testis nullus testis". Doktrin hukum ini dilontarkan Leo Siagian, yang memiliki makna "satu saksi bukanlah saksi". Leo sedemikian tajam menyoroti tarik ulur pada pemeriksaan berkas perkara mantan ketua komisi rasuah FB, di Jakarta, (03/02).
Leo menekankan perlunya minimal dua saksi yang secara langsung melihat, mendengar, dan mengalami kejadian yang didalilkan. Pasal 185 ayat (2) KUHAP juga menguatkan hal ini, yang menyatakan keterangan satu saksi tidak cukup sebagai bukti kesalahan terdakwa.
Kritikan tajam menyoal lambannya proses penyelesaian kasus Firli Bahuri itu muncul saat sosok aktivis Eksponen Angkatan ’66 itu mengamati bolak-baliknya berkas perkara FB mulai 2 Februari 2024.
Tenggat 14 hari guna melengkapi berkas mengikuti ketentuan Pasal 138 KUHAP telah berlalu. Sementara, surat dari Kejati DKI pada 7 Maret 2024 terkait kelengkapan berkas juga tak dipenuhi hingga saat ini. Leo menilai perkara ini ibarat karet, “ditarik diulur”.
Empat kali dikembalikannya berkas ke penyidik PMJ oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyiratkan sulitnya mencari saksi yang memenuhi syarat materiil.
Ternyata, kejanggalan utama terletak pada tidak terpenuhinya syarat saksi yang dapat memenuhi kriteria hukum.
“Perkara tanpa saksi ingin dilanjutkan ke persidangan? Ini jelas melanggar asas hukum tersebut,” ungkap Ketua Dewan Penasihat Forum JPK ini menegaskan.
Menurut Leo Siagian, penyidikan atas kasus Firli Bahuri seyogianya dihentikan dan segera diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Lebih baik membebaskan sepuluh orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” komentarnya.
Sisi Hakim Praperadilan
Sementara, putusan Hakim Lusiana Amping dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 28 November 2024 semakin memperkuat argumen tersebut. Hakim menyatakan tidak adanya bukti dan perbuatan pidana dalam kasus ini, serta menyarankan penghentian penyidikan atau penerbitan SP3.
Untuk itu, Leo Siagian mendesak Polda Metro Jaya agar segera menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, demi tegaknya hukum dan keadilan. Ia khawatir ketidakprofesionalan kepolisian akan merampas hak-hak warga negara.
“Jangan menunda keadilan, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” ujar Leo.
Arahan Pakar Hukum
Beberapa pakar hukum yang ditemui di sela-sela seminar Outlook Hukum 2025 STIH IBLAM “Kelembagaan Hukum dalam Mendukung Ketahanan Pangan” hari ini (03/02) di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, mendorong masyarakat sipil mengirimkan surat kepada Jamwas Kejagung RI untuk me-review jalannya penanganan perkara terdakwa Firli Bahuri tersebut. (FJPK)
Tulis Komentar