Kejagung Tetapkan Tersangka Eks Relawan Jokowi Nikel Ilegal
Uwrite.id - Presiden Komisaris PT. Kara Nusantara Investama, Windu Aji Sutanto, yang dikenal sebagai Ketua Relawan pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin 2019, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka eks ketua tim relawan Pilpres 2019 di kubu Jokowi-Ma'ruf Amin itu dilakukan beberapa waktu berselang.
Pihak Kejagung langsung menjebloskan yang bersangkutan ke tahanan. Windu Aji tersangkut dalam perkara terkait operasi penambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara.
Windu tercatat sebagai owner PT Lawu Agung Mining (PT LAM). Kejagung langsung menahan Windu pada hari tersebut. Selain Windu, Kejagung juga menahan Ofan Sofwan (OS), Dirut PT Lawu Agung Mining, yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
Yang dirilis penahanannya oleh Kapuspenkum di atas adalah perkara tambang illegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Saat itu telah ditangani oleh Kejati Sulawesi Tenggara.
"Sebelumnya, dalam perkara ini sudah ditetapkan sebanyak empat orang tersangka yakni AA, OS, YAS serta HW. Dan hari ini bertambah menjadi 5, yakni WAS,” tukas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Jumlah kerugian negara pada perkara ini berjumlah Rp 5,7 triliun. Di samping itu, Ketut mengiyakan bahwa Windu juga disebut pada perkara tindak pidana korupsi kasus korupsi BTS milik Kementerian Kominfo. Pernyataan ini terungkap dalam jumpa pers di Kejagung, beberapa waktu silam.
Tetapi Ketut menegaskan Windu dijerat dalam perkara lain.
Windu Aji Sutanto merupakan pemegang saham terbesar PT Lawu Agung Mining. Pada kurun waktu 2022-2025 PT Lawu Agung Mining ini diketahui menjadi kontraktor penambangan nikel di area konsesi PT Aneka Tambang Tbk (disingkat Antam). Akan tetapi PT LAM menurunkan mandat tersebut ke puluhan perusahaan lainnya yang langsung menambang. Padahal, dari KLHK sendiri diketahui ternyata Antam belum memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Perkara tambang nikel ilegal ini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dari mulai Februari 2023. Dalam KSO (kerjasama operasi) dengan Antam, PT LAM juga disebut melakukan tindak pelanggaran. Termuat di perjanjian itu, PT LAM seharusnya melego keseluruhan nikel itu kepada Antam. Tapi kenyataan di lapangan justru PT LAM menjual sebagian besar ore nikel itu ke beberapa perusahaan lain di Morosi, juga di Morowali.
Transaksi jual-beli ke perusahaan smelter itu memakai dokumen terbang. Di kalangan penambang hsl ini disebut sebagai “dokter” perusahaan kepunyaan PT. KKP.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya, per tanggal 23 Juni 2023, menyebutkan, “Dokumen terbang ini cuma modus saja, hasil dari kegiatan penambangan illegal ini dijual ke smelter memakai dokumen palsu dari KKP serta perusahaan lainnya.”
Pada Pilpres 2019, Windu Aji Sutanto juga diketahui menjadi salah satu ketua tim relawan pemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin, selain sebagai seorang pengusaha.
Tulis Komentar