Kejagung Tetapkan Dirut Perusahaan Milik Denny Hapsoro Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Hukum | 16 Jun 2023 | 00:34 WIB
Kejagung Tetapkan Dirut Perusahaan Milik Denny Hapsoro Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Muhammad Yusrizki, tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. (Foto: Puspenkum Kejagung).

Uwrite.id - Muhammad Yusriski, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Happy Hapsoro, suami Puan Maharani, Ketua DPR RI, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam laporan Gordongeckoleon Street Research Series yang diunggah di stockbit.com, disebutkan bahwa Happy Hapsoro merupakan pemilik saham terbesar di PT Basis Utama Prima.

Menurut laporan tersebut, PT Basis Utama Prima atau Basis Investment adalah perusahaan yang dimiliki oleh Happy Hapsoro, dengan kepemilikan saham sebesar 99,99 persen. Sementara itu, 0,1 persen sisanya dimiliki oleh Arsjad Rasjid Prabu Mangkuninggrat.

Arsjad Rasjid Prabu Mangkuninggrat saat ini menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) dan juga sebagai Presiden Direktur PT Indika Energy TBK.

Penetapan Muhammad Yusriski sebagai tersangka diumumkan oleh Kejagung pada Kamis, 15 Juni 2023.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan setelah kita menemukan alat bukti yang cukup, YUS kita naikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

“YUS ditetapkan tersangka atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),” tambah Kuntadi.

Kuntadi juga menjelaskan bahwa peran tersangka Yusriski dalam kasus ini adalah sebagai bos di PT Basis Utama Prima. Perusahaan tersebut merupakan subkontraktor yang ditunjuk sebagai pemasok tenaga surya atau power system dalam proyek pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Yusriski bersama perusahaannya ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo dari paket 1 hingga paket 5,” ujar Kuntadi.

Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan RI, dalam siaran persnya juga menjelaskan bahwa Muhammad Yusriski telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023.

“Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu Yus selaku Direktur PT Basis Utama Prima, berdasarkan Surat penetapan tersangka nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023,” jelas Dr. Ketut Sumedana, Kamis (15/6/2023).

Dalam keterangan pers tersebut juga dijelaskan bahwa Dirut PT Basis Utama Prima terlibat dalam perkara ini karena menerima paket pekerjaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo secara melanggar hukum.

Terdapat dugaan bahwa Yusriski melakukan persekongkolan jahat dengan tersangka lain, yaitu AAL, JGP, dan IH, yang telah mengakibatkan kerugian negara dalam penyediaan infrastruktur jaringan 4G tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dirut PT Basis Utama Prima akan ditahan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan surat nomor Prin-24/F.2/Fd.2/06/2023.

Tindakan yang dilakukan oleh terdakwa ini melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, proses penyidikan terkait dugaan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo telah dilakukan oleh Kejagung, dan hingga saat ini sudah ada 8 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Salah satu perhatian publik beberapa waktu lalu adalah penetapan Johnny Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi BTS 4G.

Tim penyidik dan pelacakan aset dari Kejagung telah telah berhasil menelusuri dan menyita sejumlah aset yang dimiliki politisi NasDem tersebut, berupa 3 bidang tanah seluas 11,7 HA di NTT dan sebuah mobil mewah Land Rover.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar