Kejagung Periksa 7 Saksi Baru, Dalami TPPU yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hukum | 28 Jul 2026 | 20:52 WIB
Kejagung Periksa 7 Saksi Baru, Dalami TPPU yang Jerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna Agung: Kejagung belum menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Uwrite.id - Jakarta - Kejaksaan Agung belum menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dalam langkah terbaru, tim penyidik memanggil dan memeriksa 7 orang saksi untuk memperkuat alat bukti.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut, dari 7 saksi itu, 3 orang berasal dari pihak swasta dengan inisial WF, BM, dan H. Sementara 4 saksi lainnya merupakan penyidik dari Polri.  

“Belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” kata Anang di Jakarta, Selasa 28 Juli.

Untuk materi pemeriksaan, Anang belum merincinya. Ia hanya menegaskan saat ini fokus penyidik masih pada pendalaman fakta melalui keterangan saksi.

Sebelumnya pada Jumat 24 Juli, Kejagung resmi menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU. Penetapan itu berdasarkan Sprindik baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang keluar pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri. Barang bukti yang diserahkan berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Tak hanya perkara ini, Kejagung sebelumnya juga sudah menerbitkan 3 sprindik lain usai menerima pelimpahan dari Polri. Ketiganya menyangkut dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang ditengarai jadi penyebab blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus PT Asabri.

Hingga kini penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan. Tujuannya untuk mengusut tuntas dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar