Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi PETRAL, PES, dan ISC ke JPU, Kasus Tata Kelola Minyak Masuk Tahap Penuntutan

Hukum | 07 Aug 2026 | 16:22 WIB
Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Korupsi PETRAL, PES, dan ISC ke JPU, Kasus Tata Kelola Minyak Masuk Tahap Penuntutan
Rangkaian proses hukum pelaku korupsi PES, PETRAL dan ISC itu, menjadi titik sentral bagi pembenahan tata kelola minyak mentah ke depan agar lebih bersih.

Uwrite.id - Jakarta - Kejaksaan Agung RI resmi melimpahkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang jangka waktu 2008–2015 ke Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka berasal dari PETRAL, PES Pte. Ltd., dan fungsi ISC PT Pertamina. Dengan masuknya perkara ini ke tahap penuntutan, aparat hukum menegaskan komitmen memberantas praktik pengadaan tidak kompetitif yang diduga merugikan keuangan negara dan mengganggu rantai pasok energi nasional.

Kejaksaan Agung RI mengambil langkah tegas dalam membongkar dugaan penyimpangan di sektor energi. Pada Kamis (06/08), Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus/JAM PIDSUS menyerahkan 6 tersangka beserta barang bukti Tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam keterangan resminya pada Jumat (07/08), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna, S.H., M.H. menjelaskan kronologi pelimpahan. Ia juga menyampaikan bahwa penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS. Anang menegaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tonggak baru dalam penanganan perkara.

Enam tersangka yang dilimpahkan berinisial BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, dan IRW. 
Keenamnya merupakan pihak yang memiliki peran strategis dalam rantai pengadaan migas Pertamina pada masa itu. Menurut data Kejagung, mereka diduga terlibat dalam skema yang menyebabkan inefisiensi pengadaan selama bertahun-tahun.

Dari sisi penelusuran aset, penyidik juga telah menelusuri aliran dana dan kepemilikan perusahaan yang terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dioptimalkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Nama-nama yang disebut dalam berkas perkara ini bukan sosok baru di industri migas. Rekam jejak mereka di lingkungan Pertamina dan anak usahanya menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan kebijakan pengadaan strategis. Keterlibatan mereka diharapkan dapat terang melalui proses persidangan yang terbuka.

BBG pernah menjabat sebagai Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, sekaligus Managing Director Pertamina Energy Services/PES. AGS merupakan mantan Head of Trading PES Pte. Ltd. jangka waktu 2012–2014. Sementara itu, MLY menjabat sebagai Senior Trader PES Pte. Ltd. pada 2009–2015.

Deretan jabatan strategis inilah yang menjadi kunci. Justru dari posisi-posisi inilah skema pengadaan diduga direkayasa. Fakta ini mempertegas bahwa perkara ini tidak sekadar menyangkut individu, melainkan sistem tata kelola migas nasional secara keseluruhan.

Untuk diketahui, PES Pte. Ltd. merupakan anak usaha Pertamina yang berbasis di Singapura dan berfungsi sebagai trading arm. Selama jangka waktu 2009–2014, PES tercatat menangani volume impor BBM dan minyak mentah dalam jumlah besar untuk kebutuhan domestik. Peran ini membuat posisi para tersangka sangat sentral dalam menentukan harga dan pemasok.

Selain itu, jabatan-jabatan di ISC dan PES memang memegang kewenangan besar dalam menentukan mitra dagang dan harga kontrak. Struktur ini sebelumnya dievaluasi BPK karena dinilai menimbulkan potensi conflict of interest dan kurangnya pengawasan internal di Pertamina.

NRD merupakan mantan Crude Trading Manager PES Pte. Ltd. jangka waktu 2008–2014. TFK pernah menjabat sebagai Vice President ISC PT Pertamina, dan kemudian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping. Adapun IRW merupakan pihak swasta yang menjabat direktur pada sejumlah perusahaan milik MRC.

Rangkaian proses hukum ini menjadi titik sentral bagi pembenahan tata kelola minyak mentah ke depan agar lebih bersih. Perkara yang menyeret PT Pertamina Energy Trading Limited/PETRAL, Pertamina Energy Services/PES Pte. Ltd., serta fungsi Integrated Supply Chain/ISC PT Pertamina (Persero) itu kini memasuki tahap penuntutan. Penegak hukum berharap, melalui proses peradilan ini, praktik pengadaan yang tidak kompetitif dan merugikan keuangan negara tidak terulang lagi.

“Pelaksanaan Tahap II dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL, PES Pte. Ltd., dan fungsi Integrated Supply Chain/ISC PT Pertamina (Persero) jangka waktu tahun 2008 hingga 2015,” ujar Anang.

Diduga Bocorkan Informasi Rahasia Tender

Temuan penyidikan menjadi dasar penting pembenahan sistem. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa pada 2008–2015 PT Pertamina menerapkan sejumlah mekanisme pengadaan minyak mentah dan produk kilang. Mekanisme tersebut melibatkan fungsi ISC dan PES Pte. Ltd., termasuk perubahan skema tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi/RRD Nomor 54.

Data dari BPK sebelumnya mencatat, perubahan mekanisme pengadaan tersebut membuat Pertamina tidak lagi melakukan tender terbuka secara kompetitif. Akibatnya harga acuan menjadi tidak transparan dan proses seleksi pemasok cenderung tertutup. Hal ini bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa BUMN yang seharusnya terbuka dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan kebocoran informasi rahasia perusahaan. Informasi yang diduga bocor meliputi kebutuhan minyak mentah, kebutuhan gasoline, hingga Harga Perkiraan Sendiri/HPS kepada pihak swasta.

Informasi internal tersebut mencakup data volume impor dan proyeksi kebutuhan BBM nasional. Kebocoran data ini diduga dimanfaatkan pihak tertentu untuk memenangkan tender dan mengatur harga jual. Praktik ini dinilai merusak iklim persaingan usaha di sektor migas.

“Informasi internal tersebut diduga diberikan oleh sejumlah pejabat PT Pertamina maupun PES kepada pihak tertentu, sehingga menciptakan keuntungan tidak sah dalam proses pengadaan,” terang Anang.

Akibat praktik itu, proses tender kehilangan daya saing karena tidak berlangsung kompetitif. Rantai pasok menjadi lebih panjang dan harga pengadaan meningkat, khususnya untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92. Kondisi ini pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero). Ke depan, sistem pengadaan diharapkan diperkuat agar lebih transparan dan akuntabel.

Dijerat Pasal Korupsi dan KUHP

Penuntutan ini juga menjadi momentum penegasan hukum. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Untuk dakwaan primer, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengamat energi dari ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menilai langkah Kejagung sudah tepat sasaran. "Penuntutan ini bukan hanya soal menghukum, tapi soal memutus mata rantai mafia migas yang sudah terlalu lama bermain di hulu hingga hilir. Kalau tidak dibongkar sekarang, tata kelola kita akan terus bocor," ujarnya. Komaidi juga menambahkan bahwa publik berhak tahu seberapa besar kerugian negara yang ditimbulkan dari skema tidak kompetitif tersebut. Menurutnya, persidangan harus membuka semua dokumen kontrak dan aliran dana agar terang.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, justru menekankan sisi pencegahan ke depan. Ia menyebut Kejagung harus mengawal sampai ke ranah perbaikan regulasi dan pengawasan internal Pertamina. "Kita apresiasi keberanian Kejagung. Tapi jangan berhenti di pengadilan. Harus ada rekomendasi konkret agar fungsi trading arm seperti PES tidak lagi jadi celah," kata Yusri. Ia berpendapat, tanpa pembenahan sistem, kasus serupa berpotensi terulang meski pelakunya sudah diganti. Yusri menegaskan bahwa transparansi tender dan audit berkala adalah kunci agar sektor migas benar-benar bersih.

Lima Ditahan, Satu Jalani Penahanan Kota

Langkah hukum dilanjutkan dengan penahanan. Untuk kepentingan pembuktian di persidangan, lima dari enam tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 6 Agustus 2026. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, tersangka BBG tidak ditahan di rumah tahanan. Ia menjalani penahanan kota dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan dari Tim Jaksa Penuntut Umum.

Saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah menyusun surat dakwaan. Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.

Dengan masuknya perkara ini ke pengadilan, diharapkan tata kelola minyak mentah nasional dapat dibenahi secara menyeluruh. Publik kini menanti pembuktian di persidangan agar ke depan sektor energi berjalan lebih bersih, efisien, dan bebas dari praktik korupsi. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar