Kata KPK, Bukan Hanya Harun Masiku, Hasto Juga Urus PAW Maria Lestari
Uwrite.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (6/1/25), dijadwalkan memeriksa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Hasto dipanggil untuk memberikan keterangan pada pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa Hasto akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan pergantian antarwaktu anggota DPR, yang juga mencakup perintangan penyidikan terhadap eks kader PDI-P, Harun Masiku.
"Benar, Saudara HK (Hasto) dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa dikutip dari Kompas.com, Senin (6/1/25).
Bukan Cuma Harun Masiku, Hasto Juga Urus PAW Maria Lestari
Sebelumnya, KPK juga mengungkap bahwa Hasto tidak hanya terlibat dalam upaya memperjuangkan Harun Masiku agar mendapatkan kursi DPR, tetapi juga dalam pengurusan PAW untuk calon legislatif (caleg) lainnya, yaitu Maria Lestari.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto menemui Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, pada 31 Agustus 2019. Dalam pertemuan tersebut, Hasto mengajukan permintaan untuk dua caleg dari PDI-P, yakni Maria Lestari dari Dapil 1 Kalimantan Barat dan Harun Masiku dari Dapil 1 Sumatera Selatan. Meskipun Maria Lestari berhasil lolos ke Senayan, ia belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“HK (Hasto Kristiyanto) menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP (PDIP) yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip pada Rabu, 25 Desember 2024.
Pencarian terhadap Harun Masiku masih terus dilakukan oleh KPK, yang baru-baru ini memperbarui poster pencarian dengan foto terbaru Harun. KPK juga menemukan mobil milik Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta, yang disita pada Juni 2024.
Dalam perkembangan lebih lanjut, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat dan kader PDI-P, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan karena diduga berusaha menghalangi proses hukum, termasuk dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Tulis Komentar