Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Siapa Sosok Tersangka Ke-4 Nanti?

Tokoh | 01 Aug 2026 | 08:29 WIB
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Siapa Sosok Tersangka Ke-4 Nanti?
Keterangan Foto: tersangka mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. [Istimewa]

Uwrite.id - Jakarta - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang menyeret eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Publik kini bertanya-tanya: siapa sosok tersangka ke-4 yang akan ditetapkan penyidik?

Hingga 31 Juli 2026, penyidik baru menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Febrie Adriansyah selaku penerima, dan 2 orang DR atau Don Ritto' dan NH atau Nurman Herin.

Tiga perkara itu adalah kasus korupsi PT Asabri, dugaan korupsi proyek PLTU, dan kasus korupsi PT Krakatau Steel. Total nilai kerugian negara dari ketiganya ditaksir mencapai Rp34,6 triliun.

Direktur TPPU Kejaksaan Agung menyebut penyidikan masih terus berjalan. Alat bukti dan keterangan saksi terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam aliran dana.

Sinyal kuat soal tersangka ke-4 disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Ia meminta Polri dan Kejagung mengantisipasi "serangan balik" dari jaringan koruptor yang merasa terancam.

Menurut Boyamin, penetapan tersangka TPPU biasanya tidak berhenti pada 3 orang. Ada pola aliran dana yang seringkali melibatkan banyak pihak, mulai dari perantara hingga penikmat akhir.

Salah satu nama yang ramai diperbincangkan adalah pihak swasta yang diduga menjadi penyetor dana dalam perkara Asabri. Penyidik disebut sudah mengantongi jejak transaksi mencurigakan sejak 2022-2024.

Nama lain yang disebut-sebut adalah oknum pejabat dan konsultan hukum yang ikut "mengamankan" kasus di tingkat penyidikan. Peran mereka diduga sebagai fasilitator agar perkara bisa dihentikan atau dilonggarkan.

Penyidik TPPU fokus menelusuri 3 hal: asal-usul dana, tujuan aliran dana, dan pihak yang menikmati hasil kejahatan. Semua itu dituangkan dalam analisis transaksi keuangan dari PPATK.

Data dari PPATK mencatat ada belasan rekening yang bergerak tidak wajar selama periode penanganan 3 perkara tersebut. Beberapa rekening atas nama perusahaan cangkang juga mulai dilacak.

Jika pola kasus TPPU sebelumnya diikuti, tersangka ke-4 biasanya berasal dari lingkaran terdekat pemberi. Bisa jadi direktur perusahaan, komisaris, atau orang kepercayaan yang menandatangani transfer.

Kejagung juga tidak menutup kemungkinan menetapkan pihak dari internal lembaga penegak hukum lain. Apalagi jika ditemukan bukti adanya upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Boyamin mengingatkan, "serangan balik" bisa berbentuk laporan balik, kriminalisasi pelapor, hingga upaya menekan penyidik. Karena itu ia mendesak adanya pengamanan berlapis bagi tim penyidik.

Mantan pegawai Kejagung yang pernah menangani perkara besar juga masuk radar. Beberapa di antaranya kini beralih profesi menjadi pengacara atau konsultan dan memiliki akses ke aliran dana.

Kapuspenkum Kejagung menegaskan semua nama masih dalam proses verifikasi. Penetapan tersangka ke-4 menunggu kecukupan minimal 2 alat bukti sesuai KUHAP.

Publik berharap pengumuman tersangka ke-4 segera dilakukan. Sebab ini akan menjadi penanda seberapa jauh Kejagung dan Polri berani mengusut jaringan korupsi hingga ke akar.

Dengan nilai kerugian negara Rp34,6 triliun, tekanan publik agar kasus ini tidak berhenti di 3 tersangka sangat besar. Semua mata kini tertuju pada langkah penyidik selanjutnya. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar