Kasus Pencurian di Jati Agung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Korban Cabut Laporan

Uwrite.id - Lampung Selatan - Sepasang suami istri, Umi Febrianti (36) dan Jamil Musthofa (36), warga Desa Way Huwi, Kecamatan Jatiagung, resmi memilih berdamai dengan pelaku pencurian yang menyatroni rumah mereka pada Minggu (15/3/2026).
Meski sempat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, korban memutuskan mencabut laporan dan menempuh jalan kekeluargaan atas dasar kemanusiaan.
Umi menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polsek Jatiagung yang bergerak sigap sesaat setelah laporan diterima. Berkat kesigapan petugas dan bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan dengan cepat.
"Alhamdulillah, jajaran Polsek Jatiagung merespon laporan kami dengan sangat cepat. Kami sangat berterima kasih atas langkah sigap yang dilakukan pihak kepolisian," ujar Umi, Senin (30/3/2026).
Keputusan untuk berdamai diambil setelah pihak keluarga pelaku mengembalikan seluruh kerugian korban, berupa uang tunai sebesar Rp473.000 dan sejumlah rokok. Perdamaian tersebut disaksikan langsung oleh ketua RT setempat dan petugas kepolisian.
Umi dan Jamil menegaskan bahwa mereka telah ikhlas dan tidak akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut. Mereka juga memohon kepada semua pihak agar masalah ini tidak dibesar-besarkan kembali. "Karena kami sudah ikhlas melakukan perdamaian dengan keluarga pelaku dan tidak melanjutkan melakukan proses hukum yang berlaku," tutup Umi.

Tulis Komentar