Kasus Meninggalnya dr. Icha di NTT: Analisis Pakar Forensik

Hukum | 01 Jul 2026 | 11:12 WIB
Kasus Meninggalnya dr. Icha di NTT: Analisis Pakar Forensik
Reza : KUHP, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Kesehatan memuat pasal-pasal pidana yang relevan.

Uwrite.id - Jakarta - Ahli forensik digital Reza Indragiri Amriel mengingatkan agar penanganan kasus meninggalnya seorang dokter bernama dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak disederhanakan hanya pada dugaan adanya ucapan yang menyakitkan dari keluarga pasien.

Menurut Reza, peristiwa tersebut merupakan tragedi yang menyedihkan dan memerlukan penanganan secara hati-hati, termasuk jika hendak dibawa ke ranah pidana.

"Ini peristiwa yang menyedihkan dan memilukan hati. Orang yang menyampaikan perkataan tidak baik memang bisa dipidana. KUHP, UU Tenaga Kesehatan, dan UU Kesehatan memuat pasal-pasal pidana yang relevan," komentar Reza dalam keterangannya yang diterima, Selasa (30/06).

Meski demikian, dia menilai membangun konstruksi pidana dalam perkara tersebut bukan pekerjaan yang mudah.

"Keputusan untuk bunuh diri tidak bisa dianggap sebagai keputusan yang sederhana. Bunuh diri merupakan peristiwa yang kompleks dan biasanya didahului oleh faktor-faktor yang majemuk," ujarnya.

Reza menjelaskan, untuk memahami penyebab seseorang mengakhiri hidupnya, setidaknya ada empat aspek yang perlu ditelusuri.

Pertama, persepsi korban terhadap situasi yang sedang dihadapinya. Kedua, pola pengaturan suasana hati dan kemampuan mengendalikan stres. Ketiga, pola pengelolaan dorongan agresif, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain. Keempat, pola belajar dan kemampuan memecahkan masalah.

"Pemahaman terhadap faktor-faktor itu membutuhkan pengamatan dalam kurun waktu yang tidak singkat," ucapnya.

Dia menambahkan, profesi dokter memiliki kerentanan tinggi terhadap tekanan psikologis dan kelelahan mental atau burnout. Selain itu, sejumlah kasus sebelumnya juga menunjukkan adanya praktik perundungan dari dokter senior kepada dokter junior.

"Di sisi lain, tampaknya tidak mudah bagi dokter untuk mengakui, apalagi mencari pertolongan, bahwa mereka sebagai manusia juga bisa lelah, sakit, dan mengalami persoalan psikologis," tutur Reza.

Karena itu, dia mempertanyakan apakah penyidik cukup hanya memusatkan pembuktian pada dugaan ucapan keluarga pasien.

"Bagaimana memastikan bahwa perkataan itu bukan sekadar faktor pemantik? Atau apakah perkataan tersebut sudah dapat disimpulkan sebagai penjelasan kausal yang memadai atas keputusan korban mengakhiri hidupnya?" tuturnya.

Reza mengingatkan agar proses hukum tidak berujung pada penyederhanaan persoalan yang sesungguhnya sangat kompleks.

"Seberapa jauh pemidanaan justru menjadi penyederhanaan yang berlebihan terhadap masalah yang luar biasa rumit? Apakah overkriminalisasi merupakan satu-satunya cara untuk menunjukkan empati sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa?" pungkasnya. (")

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar