Kasus Mega Korupsi Febrie Adriansyah Uji Supremasi Hukum RI

Hukum | 12 Jul 2026 | 16:53 WIB
Kasus Mega Korupsi Febrie Adriansyah Uji Supremasi Hukum RI
Hendardi menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada satu tersangka. Aparat penegak hukum diminta menelusuri aliran dana, aliran manfaat (follow the money dan follow the benefit).

Uwrite.id - Jakarta - Kasus dugaan mega korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah; dinilai SETARA Institute sudah berkembang menjadi ujian serius. Tentunya ini berdampak bagi supremasi hukum dan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Organisasi itu mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi politik maupun kekuasaan.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan perkara tersebut tidak lagi sekadar menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang pejabat tinggi. Menurutnya, kasus itu telah menyentuh persoalan integritas institusi penegak hukum dan kepercayaan publik terhadap negara hukum.

“Negara harus mengembalikan penanganan perkara ini pada satu prinsip fundamental, yaitu supremasi hukum dan keadilan harus tetap tegak,” kata Hendardi dalam keterangan persnya, dikutip Ahad (12/07).

Pernyataan itu disampaikan di tengah berkembangnya penyidikan dugaan mega korupsi tata kelola batu bara yang juga berkaitan dengan dugaan korupsi PT ASABRI, PT Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta.

Kasus tersebut menjadi perhatian luas setelah penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, puluhan kilogram emas batangan, serta sejumlah barang bukti lain dari serangkaian penggeledahan. Penanganannya juga memunculkan dinamika antarpenegak hukum hingga menjadi pembahasan di DPR RI.

Hendardi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera menggunakan kewenangan supervisinya untuk mengambil alih atau setidaknya mengendalikan penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, akan sulit membangun kepercayaan publik apabila dugaan korupsi yang melibatkan mantan pimpinan bidang tindak pidana khusus justru ditangani oleh institusi yang pernah berada dalam garis komandonya.

“Situasi seperti ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Hendardi menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada satu tersangka. Aparat penegak hukum diminta menelusuri aliran dana, aliran manfaat (follow the money dan follow the benefit), serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila didukung alat bukti yang cukup.

Ia juga menyoroti dugaan adanya intervensi terhadap proses penyidikan. Menurutnya, apabila benar terdapat upaya menghambat proses hukum, tindakan tersebut harus diusut secara independen karena berpotensi mengarah pada obstruction of justice.

Hendardi meminta Presiden memerintahkan investigasi secara menyeluruh apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum. Di sisi lain, Panglima TNI juga didorong membuka secara transparan apabila terdapat dugaan keterlibatan personel TNI dalam perkara tersebut.

SETARA Institute juga mengkritisi pelimpahan penanganan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurut Hendardi, keputusan itu berpotensi memperbesar krisis kepercayaan publik apabila tidak disertai jaminan independensi dan transparansi.

Ia turut menyoroti pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI dan konferensi pers bersama DPR dengan Kejaksaan Agung. Menurutnya, fungsi pengawasan DPR tetap harus dijalankan secara proporsional dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Hendardi menegaskan stabilitas nasional tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan proses penegakan hukum atau melindungi pelaku korupsi.

“Jika negara membiarkan koruptor dilindungi oleh kekuasaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya pemberantasan korupsi, melainkan juga fondasi negara hukum dan keadilan,” tegasnya. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar