Kasus Korupsi Server Rp280 Miliar: Dua Tersangka Ditahan

Hukum | 11 Jan 2025 | 12:58 WIB
Kasus Korupsi Server Rp280 Miliar: Dua Tersangka Ditahan
Gedung Merah Putih KPK: Markas KPK di Jakarta, tempat konferensi pers terkait penahanan dua tersangka kasus korupsi proyek server fiktif Rp280 miliar. ||tangkapan layar X@KPK_RI

Uwrite.id - KPK kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Kali ini, dua tersangka kasus pengadaan fiktif server dan storage resmi ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut. Proyek yang melibatkan PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) dan PT Sigma Cipta Caraka (SCC) ini diduga merugikan negara hingga Rp280 miliar.

Dua tersangka yang ditahan adalah Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL), Direktur PT PNB, dan Afrian Jafar (AJ), seorang pegawai di perusahaan yang sama. Keduanya mulai menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK sejak 10 Januari 2025.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka ini untuk mendalami kasus pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara secara signifikan,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam (10/1).

Pengadaan Fiktif dan Manipulasi Dokumen
Dalam penyelidikan, KPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek ini. Dokumen pengadaan diduga direkayasa dengan tanggal yang dimundurkan, sementara proyek server dan storage yang dimaksud tidak pernah direalisasikan. Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp280 miliar akibat praktik tersebut.

“Kami memiliki bukti kuat bahwa pengadaan ini tidak pernah terjadi. Ini adalah kasus fiktif yang sengaja dilakukan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu,” tegas Asep.

Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman bagi pelaku meliputi pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Langkah Tegas KPK
Kasus ini menjadi salah satu dari sekian banyak perkara korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa yang ditangani KPK. Lembaga tersebut menegaskan bahwa mereka akan terus bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan anggaran negara.

“KPK berkomitmen untuk melindungi keuangan negara dan memastikan setiap pelaku kejahatan korupsi mendapatkan hukuman setimpal,” pungkas Asep.

Dengan pengusutan yang tengah berjalan, publik berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana negara.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar