Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Giliran Panggil Bendahara PBNU Mohammad Nuruzzaman

Uwrite.id - (Jakarta) Pengembangan pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanggilan untuk sejumlah pihak yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga 622 miliar rupiah itu masih terus berlangsung.
Terbaru Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohammad Nuruzzaman, yang juga dikenal sebagai mantan staf khusus Menteri Agama periode 2022-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yakut) giliran mendapat panggilan pemeriksaan.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 17 Juni 2026, tim penyidik memanggil Nuruzzaman dalam kapasitas sebagai saksi.
Nuruzzaman juga diketahui merupakan Bendahara PBNU periode 2022-2027.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 17 Juni 2026.
Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memanggil empat orang saksi lainnya, yakni M Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024.
Penyidik juga memanggil Dedy Supriadi selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani, Andi Alfiah selaku Direktur PT Jazirah Iman, serta A Alfiah Putri Iriyanto selaku Direktur PT Jazirah Iman.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Keduanya telah ditahan KPK pada Senin, 8 Juni 2026.
KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang juga bos Maktour Travel serta pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50-50 persen.
KPK juga menduga Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag) mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.
Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS.
Atas perbuatannya tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar.
Sedangkan Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS.
Atas pemberian itu, delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp 40,8 miliar.
Klik & baca https://uwrite.id/ untuk mengupdate beraneka warta terkini dari Politik, Hukum, Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan & Lingkungan Hidup. Juga berita Internasional & Olahraga dari berbagai belahan dunia serta ragam informasi Teknologi-Sains, Film-Musik, Selebriti-Tokoh, Seni-Budaya hingga Religi. Tak ketinggalan rubrik gaya hidup mulai Kuliner, Kesehatan, Pariwisata, Fashion & Otomotif

Tulis Komentar