Kasus Korupsi Jampidsus: CERI Apresiasi Langkah Tegas Polri

Uwrite.id - Jakarta - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyambut positif langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri yang telah menetapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU). Langkah berani ini menjadi angin segar yang menunjukkan hukum benar-benar berlaku untuk semua.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, di Jakarta pada Sabtu (11/07). Pernyataan ini menegaskan bahwa suara masyarakat sipil terus mengawal proses hukum agar tetap di rel yang benar.
Menurut Hengki, penetapan tersangka ini merupakan momentum penting untuk membuktikan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Keadilan yang konsisten akan menjadi fondasi kuat bagi kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
"CERI mengapresiasi Kortas Tipidkor Mabes Polri atas tindakan hukum terhadap Febrie Adriansyah. Hukum harus ditegakkan secara mandiri, profesional, dan berdasarkan bukti yang cukup, tanpa membedakan jabatan atau kedudukan seseorang," ungkap Hengki. Sikap tegas tanpa pandang bulu inilah yang selama ini kita nantikan bersama.
Namun, CERI menilai kurang tepat jika Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Keputusan strategis seharusnya mempertimbangkan tidak hanya kebutuhan kelembagaan, tapi juga persepsi publik.
Hengki menjelaskan, tugas utama Jamwas adalah melakukan pengawasan internal, mencegah pelanggaran, dan memastikan seluruh insan Adhyaksa bekerja sesuai aturan dan kode etik. Ketika dugaan pelanggaran justru menyeret pejabat dalam lingkup pengawasannya, penunjukan Jamwas sebagai Plt berpotensi menimbulkan kesan konflik kepentingan. Menjaga jarak dan independensi adalah kunci agar proses hukum tidak menimbulkan tanda tanya.
"Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi efektivitas pengawasan internal di Kejaksaan. Karena itu, menurut CERI, pengangkatan Jamwas sebagai Plt Jampidsus bukanlah pilihan yang tepat untuk menjaga independensi serta kepercayaan publik," ujarnya. Semoga evaluasi ini menjadi langkah perbaikan agar institusi semakin kuat ke depan.
Lebih lanjut, CERI mendesak Jaksa Agung untuk mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas keterlibatan Jampidsus dalam perkara ini. Kepemimpinan yang besar juga diuji dari keberanian mengambil tanggung jawab saat institusi diuji.
Menurut Hengki, Jaksa Agung adalah penanggung jawab tertinggi di Kejaksaan Agung RI, sehingga secara moral bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, dan tata kelola lembaga. Integritas pimpinan akan menjadi cermin bagi seluruh jajaran di bawahnya.
"Terjeratnya Jampidsus dalam kasus dugaan korupsi adalah pukulan serius bagi kredibilitas Kejaksaan Agung di mata rakyat. Sebagai pimpinan tertinggi, Jaksa Agung sudah sepatutnya mempertimbangkan mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada publik," tegas Hengki. Keputusan seperti ini, jika diambil, justru akan mengembalikan marwah institusi.
Terakhir, CERI berharap proses hukum terhadap Febrie Adriansyah berjalan transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. CERI juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Dengan semangat kebersamaan dan kepatuhan pada hukum, kita bisa membangun sistem peradilan yang semakin dipercaya publik. (*)

Tulis Komentar