Kasus Korupsi Ekspor CPO: Manipulasi Kode Limbah Terungkap

Hukum | 14 Aug 2026 | 13:26 WIB
Kasus Korupsi Ekspor CPO: Manipulasi Kode Limbah Terungkap
Ket.foto: Tersangka kasus dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit alias POME 2022-2024 [dok. Kejagung]

Uwrite.id - Jakarta - Kejaksaan Agung sudah cukup lama mengungkap 26 perusahaan yang diduga memanipulasi kode ekspor minyak sawit mentah menjadi limbah sawit sepanjang 2022-2024. Praktik ini masuk dalam perkara dugaan korupsi ekspor yang kini masuk tahap persidangan.

Penyidik menemukan modus mengubah klasifikasi komoditas. CPO yang seharusnya tunduk pada aturan ekspor ketat diubah menjadi POME, PAO, atau sisa olahan sawit lainnya. Dengan cara itu, eksportir bisa menghindari ketentuan DMO, Persetujuan Ekspor, Bea Keluar, dan Pungutan Sawit yang diterapkan pemerintah untuk menjaga stok minyak goreng.

Kasus ini bermula dari kebijakan pembatasan ekspor CPO. Pemerintah saat itu memberlakukan Domestic Market Obligation dan pungutan ekspor untuk menstabilkan harga serta menjamin pasokan dalam negeri. Namun celah pada sistem klasifikasi barang dimanfaatkan untuk menyelundupkan CPO berkedok limbah.

Dalam daftar 11 terdakwa yang akan diadili, terdapat nama dari unsur regulator dan pelaku usaha. Dari unsur pemerintah ada R. FADJAR DONNY TJAHJADI yang menjabat Direktur Teknis Kepabeanan 2017-2024, LILA HARSYAH BAKHTIAR analis di Ditjen Industri Hutan dan Perkebunan 2021-2024, serta MUHAMMAD ZULFIKAR, SE yang pernah jadi Kasi Pelayanan di Bea Cukai Dumai tahun 2021.

Dari pihak swasta turut diseret EDY SUSANTO selaku Dirut PT Sinar Mutiaranusa Palmindo sejak 2022. Kemudian ada TONY dari PT Tanimas Edible Oil, YUSRIN HUSIN pemilik PT Kencana Permata Nusantara, RANDY TJAHYADI MALIWARNA dari PT Trimitra Agro Jaya, VAN RICARDO dari PT Surya Inti Primakarya, FELIX pemilik PT Agrojaya Perdana, ERWIN dari PT Bumi Mulia Makmur, dan ROBIN dari PT Cakra Kaya Kreasi.

Total potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp7,3 triliun. Angka tersebut dihitung dari selisih bea keluar, pungutan sawit, dan penerimaan negara lain yang seharusnya dibayar jika ekspor dilakukan dengan kode CPO yang benar.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan agenda persidangan sudah ditetapkan. "Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan pada Selasa (18/08)," ujarnya pada Rabu (12/08).

Perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar