Kasus Korupsi Bibit Nanas Sulsel: 5 Tersangka Segera Disidang

Peristiwa | 07 Jul 2026 | 15:04 WIB
Kasus Korupsi Bibit Nanas Sulsel: 5 Tersangka Segera Disidang
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Rachmat Supriady (tengah) didampingi jajarannya menyampaikan keterangan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Kantor Kejati Sulsel.

Uwrite.id - Makassar - Lima tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024 segera menjalani persidangan, setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyerahkan para tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Makassar. 

Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel Rachmat Supriady di Makassar, Kamis.

Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada JPU sebagai dasar penyusunan untuk surat dakwaan.

Kelima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial HS, RM, RE, RR dan UN. Penyerahan dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara para tersangka telah lengkap atau P-21, sehingga penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan.

Setelah pelaksanaan Tahap II, JPU tetap melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk kepentingan proses penuntutan selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-Bun)Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kejati Sulsel menegaskan komitmen untuk menyelesaikan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara.

Sebelumnya, salah seorang tersangka mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dalam perkara ini dibebaskan setelah permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanannya pada 9 Maret 2026 dinilai tidak sah, dikabulkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar pada 29 Juni 2026. 

Nilai proyek pengadaan bibit nanas tersebut sebesar Rp60 miliar. Tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp50 miliar.

Dalam perkembangan perkaranya, tim Pidsus juga menyita uang Rp1,25 miliar dari tersangka sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Selain itu, tersangka inisial RM telah mengembalikan uang 3,08 miliar. Sementara uang yang disita dalam perkara senilai Rp4,33 miliar lebih.

Selain itu, tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.

Empat mantan pimpinan DPRD Sulsel masing-masing Andi Ina Kartika Sari (ketua), Syarifuddin Alrif (wakil), Ni'matullah Erbe (wakil) dan Darmawansyah Muin (wakil) turut diperiksa sebagai saksi.  (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar