Kasus Kardus Durian Rp1,5 Miliar Belum Tuntas, Akankah KPK Periksa Muhaimin Iskandar?

Uwrite.id - Jakarta - Sudah lebih dari 15 tahun berlalu, tapi perkara yang dikenal sebagai “kardus durian” belum sepenuhnya selesai. Kini KPK kembali didesak untuk memberi kepastian hukum, terutama terkait nama-nama lain yang disebut dalam proses persidangan, termasuk Muhaimin Iskandar.
Desakan itu datang dari Advokat M Taufik Umar Dani Harahap, aktivis antikorupsi sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumatera Utara.
Menurut Taufik, publik tidak boleh hanya mengingat kasus ini sebagai peristiwa penemuan uang Rp1,5 miliar pada 25 Agustus 2011. Di balik itu ada dugaan aliran dana yang jauh lebih besar dalam proyek Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi atau PPIDT.
“Persoalannya, beberapa orang yang terlibat sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Tapi untuk pihak lain yang namanya muncul dalam dakwaan dan persidangan, belum ada kejelasan sama sekali,” ujar Taufik, Minggu 30 Agustus 2026.
Dalam operasi tangkap tangan KPK saat itu, tiga orang diamankan: pejabat Kemenakertrans I Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan, dan pengusaha Dharnawati. Penyidik juga menyita uang Rp1,5 miliar yang dikemas dalam kardus buah.
Dana tersebut diduga merupakan bagian dari commitment fee proyek PPIDT di empat wilayah, yakni Keerom, Mimika, Manokwari, dan Teluk Wondama. Nilai keseluruhan proyek disebut mencapai Rp73 miliar dengan dugaan fee 10 persen atau sekitar Rp7,3 miliar.
Taufik menilai uang yang ditemukan dalam OTT bukan berdiri sendiri. “Ini bagian dari konstruksi perkara yang lebih besar. Karena itu penting bagi KPK untuk menuntaskannya secara utuh,” katanya.
Nama Muhaimin Disebut dalam Dakwaan
Seiring berjalannya proses hukum, nama Muhaimin Iskandar beberapa kali disebut. Saat menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, namanya muncul dalam uraian penuntut umum. Dalam dakwaan disebutkan uang dari Dharnawati ditujukan kepada Muhaimin.
Hal yang sama juga terungkap dalam sidang praperadilan tahun 2023. Biro Hukum KPK ketika itu menyampaikan bahwa dalam surat dakwaan perkara sebelumnya, nama Muhaimin tercantum sebagai pihak yang disebut bersama-sama menerima uang dari Dharnawati.
Meski demikian, Taufik mengingatkan bahwa penyebutan nama dalam berkas hukum belum bisa langsung diartikan sebagai bukti bersalah.
“Justru karena itu KPK perlu memberikan kepastian. Apakah akan diproses lebih lanjut atau dihentikan dengan alasan yang jelas. Jangan menggantung,” pungkasnya. (*)

Tulis Komentar